Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis: Polri Gunakan Hukum yang Salah Berkaitan Tuduhan Makar

SENIN 5 DESEMBER 2016

JAKARTA—Penangkapan para aktivis oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar dinilai tidak memiliki landasan hukum. Kapolda Metro Jaya diminta untuk membaca kembali pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Margarito Kamis (sebelah kanan dengan baju putih).
 “Polri telah menggunakan hukum di luar hukum positif Indonesia dalam mengusut kasus makar,” Sebut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika dihubungi, di Senayan, Jakarta, Senin, (5/12/2016).
Sebab, menurut Margarito, tidak ada satu pun aturan hukum yang ada di Indonesia bisa diterapkan pada para aktivis-aktivis tersebut. Pasal 104 KUHP itu tertulis Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah.
“Jadi, Kita harus tanya kepada para penyidik kepolisian (mereka) menggunakan hukum darimana dan hukum apa,” imbuhnya.
Jika tidak, kata dia, mungkin saja mereka gunakan hukum dari planet lain, karena kalau menggunakan hukum yang ada di Indonesia, maka aturan penghinaan terhadap simbol negara maupun makar tidak seperti yang dituduhkan polisi terhadap para aktivis tersebut.
Margarito melanjutkan, dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Tidak ada satupun pasal ayat, huruf atau kata yang menyebut presiden sebagian lambang negara.
Jika, jelas dia, aparat penegak hukum menyatakan bahwa Jokowi sebagai presiden adalah lambang negara. Dirinya mempertanyakan Undang Undang dari mana yang mereka gunakan?
“Yang namanya simbol negara itu yah bendera, bahasa, lambaga negara dan lagu kebangsasaan. Sementara lambang negara itu Garuda Pancasila,” ungkapnya.
Terkait tuduhan makar, Margarito heran dengan alasan maupun logika aparat penegak hukum dari kepolisian. Di mana salahnya orang meminta MPR bersidang untuk kembali mengubah UUD bisa disebut makar. Yang namanya makar itu contohnya apa yang dilakukan terhadap Bung Karno Beberapa kali orang mencoba membunuh dan mencelakakannya. Makar itu menggunakan senjata seperti bom Cikini terhadap Bung Karno maupun bom Jembatan di Bandung ketika Bung Karno melewatinya.
Lah kok orang datang ke DPR, kirim surat ke DPR minta ubah UUD dibilang makar,” kesalnya.
Untuk itu, Margarito menyampaikan bahwa tuduhan makar oleh kepolisian hanya bentuk kecintaan Polri yang berlebihan terhadap sosok Jokowi. Hal ini melebihi kecintaan mereka pada NKRI maupun pada hukum yang harusnya mereka tegakkan.
“Mereka mencintai Jokowi melebihi cintanya pada NKRI.  Orang kalau memang cintanya berlebih-lebihan tindakannya suka tidak masuk akal.  Atau bisa jadi karena cuaca dingin, polisi ingin mencari suasana lain makanya mereka membuah tuduhan yang bukan-bukan,” ujarnya.
Margarito menambahkan citra kepolisian akan makin terpuruk dengan tindakan polisi, karena jelas terlihat betapa tidak pahamnya aparat kepolisian terhadap aturan hukum.
”Polisi sebagai pengabdi kekuasaan dan bukan pengabdi hukum, masyarakat sekarang akan semakin antipati pada polisi,” tutupnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto; Adista Pattisahusiwa
Lihat juga...