Menteri LHK Minta Pemda Awasi Limbah Industri

MINGGU, 04 DESEMBER 2016

BANDUNG — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar meminta pemerintah daerah terus mengawasi kondisi lingkungan, terutama limbah industri, agar tidak terulang kejadian seperti di Kota Samarinda belum lama ini, 12 anak meninggal akibat terperosok ke galian tambang batu bara yang tidak ditutup kembali. Salah satu caranya yakni dengan memberi sanksi tegas kepada perusahaan atau industri yang membuang limbah sembarangan.
Ket Foto: Menteri LHK dan Plt Wali Kota Cimahi

“Izin lingkungan yang diberikan oleh Pemda harus terus diawasi pelaksanaannya di lapangan,” ujar Siti saat berkunjung ke Kota Cimahi, Kemarin (3/12) Malam.

Dia tak ingin ada kejadian yang mengancam kesehatan bahkan nyawa masyarakat lantaran kondisi lingkungan yang buruk. Kendali itu salah satunya ada di setiap Pemda.
“Sama juga halnya dengan limbah, jangan sampai pengawasannya tidak berjalan,” katanya.
Apabila Pemda tidak tegas, maka ada ancaman dijatuhi sanksi. Lanjutnya, pengawasan pun bisa diambil oleh kementrian.
Disampaikan, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 sudah dijelaskan bahwa perusahaan bisa dibekukan atau izin usahanya dicabut bila tak mengindahkan lingkungan.
“Kalau Pemerintah Daerah tidak bisa, kami ambil posisi untuk pengawasan dan sanksi. Tapi, itu pasti ada konsekuensi kepada Pemda-nya. Aturannya sudah jelas,” pungkasnya.

Jurnalis : Rianto Nudiansyah / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Rianto Nudiansyah

Lihat juga...