JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan dan mendalami kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau yang dikenal dengan E KTP. Penyidik KPK memperkirakan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus korupsi “penggelembungan” anggaran E KTP tahun 2012 hingga 2013 tersebut diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari 2 triliun rupiah.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di depan Gedung KPK Jakarta.
Menurut penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK, awalnya proyek Multi Years E KTP tersebut menghabiskan anggaran negara sekitar 4 triliun Rupiah, namun pada kenyataannya berdasarkan hasil audit dilaporkan bahwa anggaran proyek E KTP tersebut diduga telah digelembungkan menjadi 6 triliun Rupiah. KPK menduga bahwa kasus tersebut merupakan salah satu kasus perkara korupsi yang melibatkan banyak orang atau bisa dikatakan sebagai korupsi berjamaah.
Terkait dengan hal tersebut, penyidik KPK hari ini kembali memeriksa dan meminta keterangan Djafar Hafsah, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Demokrat masa jabatan tahun 2012-2013. Djafar Hafsah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Administrasi Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Pantauan Cendana News lagsung dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Djafar Hafsah terlihat tiba di Gedung KPK Jakarta pada. Djafar Hafsah berjalan cepat dan langsung bergegas memasuki ruang tunggu di dalam Gedung KPK tanpa menghiraukan para awak media yang menunggu kedatangannya sejak pagi.
“Mantan Anggota DPR RI Djafar Hafsah akan diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan korupsi E KTP untuk tersangka S (Sugiharto), ini merupakan pemeriksaan Djafar Hafsah untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya yang bersangkutan juga pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus perkara yang sama” demikian dikatakan Febri Diansyah Juru Bicara KPK kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu siang (21/12/2016).
Sementara itu selain memeriksa dan memanggil Djafar Hafsah, penyidik KPK juga memanggil tersangka lainnya yaitu Irman, mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri yang tak lain adalah mantan atasan tersangka lainnya yaitu Sugiharto. Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi E KTP Masional. Keduanya kini sudah ditahan oleh penyidik KPK sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan (P21).