SELASA, 13 DESEMBER 2016
SEKADAU — Berhati-hati mempergunakan media sosial ada baiknya. Karena kalau tidak, maka bisa berurusan dengan berbagai pihak. Di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, seorang pria ditangkap polisi. Diduga pria tersebut menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosial Facebook.
![]() |
| Tersangka Heng diapit aparat. |
Adalah Heng. Pria berusia 25 ini diamankan Polres Sekadau. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Suhadi SW menyebut, Heng adalah warga Jalan Abadi, Dusun Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
“Karena dalam akun Facebook berceloteh mengadu domba antarumat beragama, membuat ujaran kebencian, melakukan penghinaan terhadap salah seorang guru Sekolah Dasar Negeri 17 Mungguk dan menyebarkan pornografi,” ucap Suhadi, Selasa (13/12/2016).
“Tersangka Heng dalam akun Facebook fiktif atas nama Syamsul Hadi berceloteh, menyanjung salah satu etnis dan membuat ujaran kebencian kepada berbagai etnis yang ada di Kalbar. Harapannya, etnis tertentu tersebut diserang semua etnis di Kalbar. Padahal, tersangka sendiri dari etnis yang dihujat,” tutur Suhadi melanjutkan.
![]() |
| Barang bukti tulisan tangan penghinaan. |
Suhadi mengungkapkan, tersangka Heng berulah dianggap meresahkan yang diduga memprovokasi.
“Demikian juga masalah agama, tersangka Heng mengunggah, agamanyalah yang paling benar, agama yang lain tidak benar,” ucap Suhadi.
Lalu, apa latar belakang tersangka Heng melakukan ujaran kebencian? Kata Suhadi, karena tersangka sakit hati dengan mantan istrinya yang saat ini menjadi TKW di luar negeri.
“Kalau dalam kampanye Pemilu tersangka ini dikategorikan melakukan kampanye hitam. Namun dalam kasus ini, termasuk masalah yang sangat kruisial dan sensitif. Sebab menyangkut etnis dan agama. Kalau dibiarkan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan konflik antaretnis. Bahkan bisa menimbulkan konflik antaragama,” ujar Suhadi.
Suhadi menjelaskan, pihak Kepolisian akan cepat mengambil berbagai langkah. Salah satunya, menangkap tersangka dan menahannya.
“Berdasarkan laporan yang masuk ke pihak Kepolisian, ternyata tersangka Heng juga dilaporkan Kepala Sekolah SDN 17 Mungguk,” kata Suhadi.
Kejadian itu berawal pada Senin, 14 November 2016, sekitar jam 06.30 WIB. Tersangka mengirim surat yang mengatasnamakan saudari Yakik Atul Nairoh. Isi surat itu berisikan penghinaan terhadap guru SDN 17 Mungguk.
“Berdasarkan hal tersebut, pada 21 November 2016 pukul 10.00 WIB, Kepala SDN 17 Mungguk memberitahukan ke Polres Sekadau mengenai surat tersebut dan menyerahkan 1 lembar surat dan 1 lembar berisikan foto Atul (foto bugil) serta pihak keluarga yang dirugikan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” demikian papar Suhadi.
Senin, 31 Oktober 2016, pukul 06.30 WIB, saudara Eko Priyanto (keponakan saudari Yakik Atul Nairoh) menemukan foto Atul (foto bugil) menempel di tiang Indomaret Jalan Abadi. Berdasarkan hal tersebut, pada 23 November 2016, Sri Kantil (ibu Saudari Yakik Atul Nairoh) mengadukan masalah tersebut ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kemudian hari Jumat (9/12/2016) pukul 16.16 WIB terdapat up date status yang mengatasnamakan Samsul Hadi atau akun palsu milik tersangka, mengunggah status bermuatan SARA,” tutur Suhadi.
Atas ketiga hal tersebut, kata Suhadi, pihak Kepolisian pun melakukan penangkapan dan penahanan dengan persangkaan Penghinaan pasal 210 ayat (2) KUHP, Pornografi pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008.
“Untuk menangkal provokasi yang dilakukan tersangka, pihak Kepolisian pada hari Selasa 13 Desember 2016, mengumpulkan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta anggota FKUB maupun berbagai elemen masyarakat supaya tidak terprovokasi dengan ocehan tersangka di Facebook,” ucap Suhadi.
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor: Satmoko / Foto: Polda Kalbar
