Rapat Paripurna DPR Resmi Sahkan UU ITE

KAMIS, 27 OKTOBER 2016

JAKARTA — Udang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE agar terwujud keadilan, Ketertiban umum dan kepastian hukum.
Undang-Undang tersebut disahkan DPR guna menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Dalam Paripurna tersebut, Ketua komisi I DPR, TB Hasanuddin menyampaikan bahwa RUU ?perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE merupakan usul pemerintah, yang masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan RUU prioritas tahun 2016.
Dalam pembahasan RUU tersebut, kata TB, Komisi I DPR dan Pemerintah menyetujui bahwa perubahan UU ITE menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi, s?erta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi?.
“Maka, tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, bukan semata-mata sebagai delik umum lagi, melainkan sebagai delik aduan,” kata Hasanuddin dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, ?Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dijelaskan, penegasan sebagai delik aduan dalam Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan Ayat (5) RUU dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
“Setiap orang yang dilanggar haknya, dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini,” imbuhnya
Selain itu, dalam penjelasan Pasal 27 juga dijelaskan mengenai tindakan mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, serta menambah penjelasan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (4) agar lebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.
Hasanuddin memaparkan, RUU ini mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, maka ancaman dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp.750 Juta.
Lanjutnya, perubahan UU ITE ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik.
Ia menambahkan, perihal ketentuan mengenai kewajiban pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 40 Ayat (2a) RUU tentang Perubahan atas UU ITE).
Kemerdekaan, sambungnya, menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh Informasi melalui penggunaan pemanfaatan teknologi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Untuk itu, Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau sistem elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,”pungkasnya.

Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...