BANDUNG —Tahun depan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerapkan aturan baru terkait perizinan bangunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) baru nomor 1023/2016 tentang bangunan Gedung Hijau. Dimana setiap gedung maupun rumah harus lolos sertifikat hijau sebelum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip).
Walikota Bandung, Ridwan Kamil meyampaikan syarat mengantongi sertifikat hijau sendiri meliputi hemat energi, air dan listrik. Juga mendaur ulang dan memperbanyak tanaman hijau di gedung yang akan didirikan.
“Ini dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan hidup Kota Bandung yang sering kali kita tahu dampak pembangunan-bangunan pada penurunan kualitas,” ujar Ridwan di Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (27/10/2016).
Pria yang karib disapa Emil ini paham betul bahwa pada dasarnya pembangunan tidak bisa dicegah. Namun dengan adanya peraturan baru ini minimal bisa menyeimbangkan fungsi bangunan.
“Bayangkan kalau kita tidak punya peraturan ini kita berada dalam pengerusakan lingkungan atas nama pembangunan,” ucapnya.
Untuk bangunan lama, ia katakan, Pemkot tak bisa mengintervensi. Namun ia mengimbau untuk sama-sama menjalankan semangat Perwal baru tersebut.
“Untuk gedung kelas bintang 2 dan 3 itu pilihan, tapi kalau berhasil meningkatkan ke kualitas hijau kita beri insentif berupa pajaknya kami kurangi. Bangunan boleh lebih tinggi sesuai kebutuhan komersialnya,” jelasnya.
Pihaknya akan membentuk tim khusus di bawah naungan Distarcip untuk mensosialisasikan Perwal tersebut. Terutama kepada para arsitek serta developer yang kerap melakukan proyek pembangunan.
“Nanti tim itu ada dari akademisi, arsitek dan juga pihak yang bersangkutan. Selama dua bulan ini nanti mereka terus melakukan sosialisasi dan selanjutnya akan menjadi tim independen untuk mengeluarkan sertifikat itu,” paparnya.
Untuk menggodok Perwal ini, Emil butuh waktu selama dua tahun sejak 2014 lalu. Penelitian ini pun mendapat dukungan dari beberapa lembaga dunia, yakni International Finance Corporation (IFC) sebagai lembaga keuangan Bank Dunia. Juga Pemerintah Hungaria dan Pemerintah Swiss.
“Harapan saya Kalau Kota Bandung bisa maka seluruh kota dan kabupaten juga bisa, oleh karena itu saya mengajak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mensosialisasikan atau mewajibkan peraturan bangunan hijau di 500 kota kabupaten,” pungkasnya.