Nur Alam Belum Ditahan KPK, Sementara Hanya Diperiksa Sebagai Tersangka

SELASA, 25 OKTOBER 2016

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   hingga saat ini rupanya masih belum mau terburu-buru untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Nur Alam, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Nur Alam hanya diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap penyalahgunaan wewenang pemberian sejumlah izin penerbitan atau Surat Keputusan (SK) sejumlah proyek pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Nur Alam memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan sejak siang tadi, namun dirinya hanya menjalani pemeriksaan biasa dan dimintai keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik KPK, namun belum ditahan. Sehingga yang bersangkutan masih bisa “menghirup udara segar, Nur Alam diketahui masih aktif menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan yang memakan waktu selama 9 jam lamanya di Gedung KPK Jakarta, Nur Alam kemudian keluar dari Gedung KPK namun tidak mengenakan rompi tahanan warna oranye yang biasanya menjadi ciri khas tahanan KPK. Nur Alam berjalan santai meninggalkan Gedung KPK Jakarta dan langsung pulang menuju rumah kediamannya yang ada di Jakarta.
Yuyuk Andriati, Kabiro Humas KPK mengatakan “Gubernur Sultra Nur Alam telah selesai menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya sebagai tersangka dugaan kasus suap penerbitan (SK) izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara oleh oleh penyidik KPK selama kurang lebih sekitar 9 jam, namun penyidik KPK hingga saat ini masih belum menahan yang bersangkutan” katanya di Gedung KPK, Senin (24/10/2016).
“Hanya ditanya seputar latar belakangan alasan dibalik penerbitan Surat Keputusan (SK) izin pertambangan kepada beberapa perusahaan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu saja, saya tetap optimis lolos dari dakwaan KPK, walaupun dalam gugatan persidangan pra peradilan yang ditujukan kepada KPK telah dinyatakan kalah dan ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan” kata Nur Alam seperti yang disampaikan pengacaranya.


Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Eko Sulestyono 

Lihat juga...