LAMPUNG — Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Lampung Selatan selaku pengawas pengerjaan jalan lingkungan memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menjaga kondisi jalan yang telah dikerjakan oleh rekanan. Secara khusus kondisi jalan lingkungan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan telah memperoleh peningkatan status sebagian dari onderlagh menjadi lantasir dan sebagian merupakan proses pengerjaan peningkatan jalan yang lebih baik dari sebelumnya. Kondisi sebelumnya beberapa ruas jalan lingkungan di Desa Pasuruan meliputi Dusun Banyumas, Dusun Jatisari, Dusun Sumbersari sudah mengalami kerusakan diantaranya berlubang, amblas. Mendapat kucuran dana dari APBD tahun 2015 dengan realisasi di 2016 jalan sepanjang 1,400 meter telah mendapat perbaikan.
Menurut salah satu petugas pengawas dari Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan,Edo,pengerjaan jalan dengan kualitas lapis tipis aspal pasir (Lantasir) sedang dikerjakan di sepanjang lebih kurang 1.500 meter. Harapan masyarakat yang besar akan kondisi jalan yang mulus menurutnya harus diiringi dengan ikut menjaga kondisi jalan dengan menggunakan fungsi jalan untuk kegiatan yang bersifat aktifitas masyarakat. Bahkan mengacu pada surat edaran bupati dengan nomor 331/3424/III.G.7/2016 tertanggal 30 September 2016 diatur larangan melintas kendaraan bertonase di atas 5 ton.
“Mengacu pada aturan tersebut tentunya masyarakat berhak untuk membatasi kendaraan yang melintas yang mengangkut muatan di atas 5 ton dan itu harus disepakati oleh masyarakat sebagai bentuk menjaga keawetan kualitas dan kondisi jalan,”ungkap Edo saat dikonfirmasi Cendana News dalam proses pengerjaan jalan lantasir di Desa Pasuruan, Sabtu (22/10/2016).
Aturan mengenai larangan kendaraan bermuatan 5 ton lebih melintas di jalan poros, jalan lingkungan tersebut mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan barang serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 58 tahun 2012 tentang penetapan kelas jalan berdasarkan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat (MST).
Salah satu tokoh masyarakat Desa Pasuruan, Marjio (56) berharap upaya menjaga kualitas jalan agar lebih awet bisa dilakukan dengan tidak menggunakan jalan tersebut untuk lintasan kendaraan bermuatan di atas 5 ton. Sebab jika jalan tersebut rusak kembali maka akan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Ia bahkan berharap beberapa ruas pertemuan jalan yang sudah diperbaiki dengan tekhnik lantasir diberi portal khusus agar kendaraan bertonase berat tidak bisa melintas terutama kendaraan yang memiliki muatan berat.
“Kalau bisa memang disepakati diberi portal agar tidak rusak berupa portal khusus pencegah kendaraan besar tidak bisa melintas sementara kendaraan kecil dengan muatan kecil masih tetap bisa melintas yang bisa menjaga keawetan jalan ini,”ungkap Marjiyo.
Berdasarkan pantauan Cendana News pengerjaan jalan di Desa Pasuruan menggunakan sistem pengerjaan Lantasir. Pola pengerjaan jalan jenis ini dilakukan secara manual dengan menggunakan kayu bakar untuk mencampur aspal minyak dengan material abu batu. Proses pengerjaan tersebut nyaris menyerupai campuran hotmix dengan dikerjakan secara manual. Lantasir dalam jenis lapis tipis bertujuan memberikan lapisan tipis di atas permukaan jalan yang telah mengalami segresi sehingga bentuknya menjadi kasar dan tidak nyaman untuk dilewati. Umur perencanaan dari lapisan tipis ini direncanakan satu sampai dengan dua tahun.
Meski proses pengerjaan peningkatan status jalan lingkungan dikerjakan selama dua pekan lebih namun hingga kini di beberapa titik yang sempat dilintasi kendaraan berat mulai amblas. Warga berharap proses pengerjaan jalan yang sedang dikerjakan tersebut bisa diperbaiki khususnya di bagian bagian yang belum rusak karena belum ada proses serah terima dan proses pengerjaan jalan tersebut tidak menyertakan plang proyek sehingga masyarakat tidak mengetahui secara pasti panjang jalan yang dilantasir.