Satpom AU Lanud Adisucipto Amankan Balon Udara Tanpa Awak

RABU, 13 JULI 2016

YOGYAKARTA — Satuan Polisi Militer Angkatan Udara Pangkalan Udara (Satpom AU Lanud) Adisucipto Yogyakarta, petang ini, Rabu (13/7/2016) mengamankan balon udara tanpa awak yang sepekan ini banyak dikeluhkan keberadaannya oleh sejumlah pilot, karena membahayakan penerbangan. Balon udara yang terbang lepas di udara dikhawatirkan bisa masuk ke bagian dalam mesin dan bisa menyebabkan pesawat bisa meledak.
Setelah merebaknya hobi menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone, kini dunia penerbangan di wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah kembali mengalami gangguan penerbangan dengan adanya balon udara yang semakin sering diterbangkan oleh warga. Balon udara berukuran besar, tanpa awak dan bisa terbang tinggi tanpa kendali bisa menyebabkan musibah bagi pesawat terbang.
Terkait hal itu, Satpom AU Lanud Adisucipto segera melakukan sosialisasi dan pengawasan. Bahkan, pada petang ini sekitar pukul 17.00 WIB, Satpom AU Lanud Adisucipto berhasil menemukan balon udara dengan panjang 5,5 meter dan diameter 3 meter yang melintas di wilayah udara Kota Yogyakarta.
Komandan Satpom AU Lanud Adisucipto, Letnan Kolonel Yudi Pratikno, ditemui di markasnya Rabu (13/7/2016), mengatakan, balon udara yang berhasil diamankan oleh personilnya itu semula terlihat melayang-layang dari arah timur di ketinggian sekitar 100 meter. 
“Personil kami segera mengejar dan balon itu berhasil diamankan setelah jatuh di daerah Banguntapan, Bantul,” jelasnya.

Lebih jauh, Yudi menjelaskan, keberadaan balon udara bisa membahayakan pesawat dan menyebabkan musibah. Jika balon udara masuk ke dalam mesin bisa menyebabkan mesin pesawat meledak. Sementara jika balon udara itu menempel di bagian bawah pesawat dan menutupi sensor, maka ketinggian pesawat menjadi tidak bisa terdeteksi. Untuk itu, kata Yudi, pihaknya meminta kepada warga agar tidak lagi menerbangkan balon udara. 
“Semua hal yang membahayakan penerbangan bisa dikenai sanksi perdata maupun pidana,” tegas Yudi, sembari mengimbuhkan, perihal sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2009.

[Koko Triarko] 

Lihat juga...