SELASA, 14 JUNI 2016
BALI — Kisruh antara PT Nonbar dengan beberapa hotel yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali belum menemui titik terang. Di satu sisi, PT Nonbar mengklaim berwewenang memungut pajak kepada sejumlah hotel terkait penayangan pertandingan-pertandingan pada Piala Dunia 2014 lalu.

Di sisi lain, hotel-hotel tidak mau membayar dengan dalih bahwa laga-laga Piala Dunia 2014 disiarkan oleh tvOne dan ANTV melalui frekuensi publik. Karena disiarkan melalui frekuensi publik, maka tidak dibenarkan dilakukan pungutan kepada masyarakat, termasuk hotel-hotel yang membuka frekuensi kedua televisi yang menyiarkan seluruh pertandingan Piala Dunia 2014 tersebut.
Karena belum ada titik temu antara kedua belah pihak, DPRD Provinsi Bali melakukan rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Sayangnya, rapat yang juga dihadiri instansi terkait tersebut tak membuahkan hasil manis. Sebagai tindaklanjutnya, lembaga dewan mendelegasikan kepada Komisi I dan Komisi II untuk membahas masalah tersebut.
Dan kedua komisi ini akhirnya menggelar rapat di Gedung Dewan, Selasa 14 Juni 2016. Hasilnya, baik Komisi I maupun Komisi II DPRD Provinsi Bali sepakat menelurkan sejumlah rekomendasi.
“Salah satunya kita merekomendasikan kepada PT Nonbar agar untuk sementara menghentikan pungutan kepada hotel-hotel yang ada,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya usai rapat tersebut.
Menurut dia, penghentian sementara pungutan tersebut sampai ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Karena PT Nonbar juga menempuh jalur hukum dan masih berjalan. Maka kami rekomendasikan agar tidak ada pungutan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali itu.
[Bobby Andalan]