Terjaring Operasi Angkutan Ilegal, Sopir Uber Taxi Ngotot Tak Bersalah

KAMIS, 23 JUNI 2016

SURABAYA — Puluhan petugas operasi gabungan untuk angkutan umum ilegal yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan ‘Operasi Angkutan Tidak Berizin’ di Jalan Raya Darmo tepatnya di Taman Bungkul, Kamis (23/6/2016).
Sebanyak 10 armada uber taxi (taksi berbasis online.red) berhasil ditindak dan ditilang. Pasalnya uber taxi merupakan perusahaan jasa transportasi tidak berizin sehingga keselamatan dan keamanan penumpang dipertanyakan.
Bahkan salah satu pengemudi Uber taxi sempat ‘ ‘ngotot’ (bersikukuh.red) tidak bersalah saat terkena operasi dirinya mengaku tertipu dengan perusahaan yang memperkerjakannya. 
“Harusnya Dishub menangkap pemilik Uber taxi, jangan saya,” ujarnya sopir berinisial MKJ ditengah-tengah proses tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Menurutnya, dirinya menjadi korban selama ini perusahaan yang menaunginya tidak berbadan hukum. 
“Saya ini cuma kerja pak, saya tidak tahu apa-apa,” pintanya.
Selama proses penilangan ini Dishub dan Satlantas Polrestabes Kota Surabaya disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekdirjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hindro Surahmat dan anggota Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Jawa Timur.
Bahkan Plt. Kadishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad bersama Sekdirjen Kemenhub, Hindro Surahmat dan anggota Satlantas Polrestabes menjelaskan apa saja yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan uber taxi seperti berbadan hukum, membayar pajak, uji Pengujian Kendaraan Bermotor (Kir.red) dan membayar asuransi untuk penumpang.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hindro Surahmat menjelaskan operasi kali ini menyangkut keamanan dan ketertiban bersama.
“Terutama keselamatan penumpang, karena ini melanggar aturan. Bukan masalah aplikasinya, namun taksi ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Menurut pria paruh baya ini, taksi daring terbukti melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dimana seharusnya angkutan umum harus berbadan hukum apakah itu PT ataupun koperasi.
“Kalau tidak berbadan hukum, nantinya susah. Apa saja bisa masuk ke Surabaya tanpa aturan yang jelas,” cakapnya.
Plt. Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad menambahkan pihaknya mengaku kecewa dengan pemilik dari taksi uber atau taksi berbasis online ini.
“Sebelumnya saya sudah mengirim surat agar taksi ini jelas statusnya dan berbadan hukum hingga 31 Mei 2016 kemarin tapi tidak ada tindak lanjutnya, ini langkah awal kami dengan operasi,” tegasnya.
Menurutnya, permasalahan ini hampir sama dengan Gojek hanya saja kalau Gojek belum ada peraturan. Sedangkan taksi uber sudah ada UU yang mengatur terkait hal ini.
“Apalagi plat hitam harusnya untuk jasa rental atau sewa mobil kalau dijadikan angkutan umum harus berbadan hukum, bayar pajak dan uji KIR,” pungkasnya. 
[Charolin Pebrianti]
Lihat juga...