Apindo Pontianak: Pengusaha Berkewajiban Membayar THR

KAMIS, 23 JUNI 2016

PONTIANAK — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, meminta supaya sejumlah perusahaan membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya atau THR pada karyawannya.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya, pengusaha yang berkewajiban membayar THR bagi pekerjanya untuk melaksanakan aturan ini.
Dikatakanya, berkomitmen melaksanakan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, yakni bekerja sama membuka Posko pengaduan THR di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini pula menampung pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR ini bertempat di Kantor Dinsosnaker Kota Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang dan berlaku efektif H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Kita minta kerja sama dari para pengusaha untuk menjalankan kewajibannya supaya pekerja bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Andreas Acui Simanjaya, di Kota Pontianak, Kamis, 23 Juni 2016.
Dikatakan, pihaknya tidak akan melakukan pembelaan pada pengusaha, jika ditemukan melanggar apada aturan yang telah beraku yang ditetapkan pemerintah. Yang mana perusahaan wajibkan membayarkan THR pada karyawannya.
“Kita tidak akan melakukan pembelaan dari segi hukum apabila ada pengusaha terkena sanksi akibat tidak melaksanakan ketentuan itu,” Andreas Acui Simanjaya menjelaskan.
Dikatakan, sebagai salah satu wadah organisasi pengusaha, Apindo berkomitmen membela kepentingan pengusaha sepanjang apa yang dilakukannya benar dan sesuai aturan. Namun apabila dalam proses pembayaran THR itu ada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR pekerjanya, maka pihaknya tidak akan melakukan pembelaan kepada pengusaha bersangkutan.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Selain itu, pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi-sanksi diatur dalam Permenaker Nomor 20 tahun 2016 tentang sanksi administratif pengupahan. Sanksi-sanksi yang dikenakan diantaranya sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang diterima pekerja bersangkutan apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR.
[Aceng Mukaram]
Lihat juga...