“Tersangka inisial Fr akan dikenai Pasal 2014 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia”, tegas Gani, yang dalam kesempatan itu juga mengkonfirmasi jumlah korban tewas akibat miras maut tersebut hingga hari ini tercatat sebanyak 12 orang. (Koko)
Tren
- Bawaslu Kulon Progo Tandatangani PKS dengan Universitas Janabadra
- Obituari Wina Armada Sukardi: Wafatnya Sang Tokoh
- Festival Gau’ Maraja Leang-leang 2025: Kenalkan Situs Arkeologis Indonesia ke Dunia
- Rinjani Ditutup?
- Menteri Kebudayaan: FFI Representasi Keberagaman Sinema Indonesia
- Harmoni Zaman 70-an: Lestarikan Perjalanan Musik Indonesia
- Kunjungi BRIN Cibinong, Menteri Kebudayaan Dorong Kolaborasi Penelitian Warisan Budaya Indonesia
- Isu Sparatisasi Sudah Tidak Efektif?
- Inilah Para Sastrawan Pemenang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025
- Pendidikan Idiologi Negara: Indonesia dan Negara-Negara Besar
Lihat juga...