Wakapolda DIY: Miras Maut Kali Ini Daya Rusaknya Sangat Kuat dan Mematikan

“Tersangka inisial Fr akan dikenai Pasal 2014 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia”, tegas Gani, yang dalam kesempatan itu juga mengkonfirmasi jumlah korban tewas akibat miras maut tersebut hingga hari ini tercatat sebanyak 12 orang. (Koko)

Lihat juga...