RUU Minol Molor, Akom: Masa Orde Baru Lebih Banyak Hasilkan UU

SENIN, 30 MEI 2016

JAKARTA — Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Alkohol (Minol) yang hingga saat ini masih dibahas di Komisi VIII DPR, dinilai molor. Menyikapi hal tersebut, Ketua DPR RI Ade Komarudin meminta masyarakat agar mengkritisi pembahasan yang masih tarik-ulur antara legislatif dan eksekutif, sehingga sampai hari ini belum juga pun belum disahkan.
“Saya melihat tarik menarik pembahasan RUU Minol ini diakibatkan banyak kepentingan yang masuk, sehingga pengesahannya molor,” papar Ade Komarudin (Akom) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakartan Senin, (30/5/2016).
Ade menilai pembahasannnya terus saja molor dan belum juga disahkan oleh DPR RI, mungkin ini disebabkan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) sebagai resiko dari pemilihan DPR RI yang langsung, sehingga caleg yang baik dan berkualitas tidak terpilih.
Bahkan, Ade membandingkan DPR RI di masa Orde Baru lebih baik, banyak menghasilkan Undang-Undang dibanding DPR saat ini.
“Sebab, bicara UU, maka seorang anggota DPR RI mesti memiliki pengetahuan yang cukup pada bidangnya, banyak membaca buku dan sebagainya sebagai referensi yang baik,”sebutnya
Ade berharap, masyarakat terus mendorong agar DPR RI produktif menghasilkan UU, yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara.
Seperti Diketahui, dalam draf yang diajukan pemerintah, mengatur tentang tiga substansi, Yakni, pelarangan, pengendalian, dan pengawasan. DPR Menargetkan RUU Minol tersebut bisa disahkan paling lambat pada Juni 2016.
[Adista Pattisahusiwa]
Lihat juga...