SELASA, 10 MEI 2016
LAMPUNG — Perseteruan antara Koperasi Mitra Mikro Mina (KM3) dengan pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung perihal pembatalan perintah bongkar tempat pendaratan ikan (TPI) swadaya nelayan, Ujung Bom, Gudang Lelang, Terus bergulir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, mulai melakukan sidang perdana terkait persoalan yang dianggap merugikan masyarakat nelayan tersebut.

Sidang perdana antara pihak KM3 sebgai pengelola TPI swadaya (penggugat), atas nama Marzuki Yazid dengan Pemkot dalam hal ini Walikota Herman HN (tergugat), mengagendakan pemeriksaan persiapan berkas perkara dan mediasi.
Sidang kali pertama yang berlangsung secara tertutup, menghadirkan Hakim PTUN yang terdiri dari, H. Sularno SH. M. Si, Eka Putrianti SH. MH dan Daily Yusmini, SH. MH.
Sementara pihak KM3 diwakili sekretaris KM3 Bandar Lampung, Agus Widjanarko, Bendahara Baten Joni bersama kuasa hukum Secarpiandy, SH, Syamsudin sufandi dan rekan. Sedangkan pihak Pemkot (tergugat) diwakili oleh Kabag Hukum Pemkot Bandar Lampung, Wan Abdurahman di dampingi Dinas Tata Kota Endrikson.
Sidang gugatan pembatalan perintah bongkar TPI swadaya, Ujung Bom, Gudang Lelang, Bumi Waras, yang diajukan penggugat berlangsung selama kurang lebih satu jam.
Sekretaris KM3 Bandar Lampung, Agus Widjanarko, SH mengatakan, dalam sidang perdana pihak PTUN mengarahkan untuk penyelesaian perkara dilakukan dengan mediasi.
“Arahan hakim, baik penggugat maupun tergugat, diselesaikan dengan mediasi, damailah. Inikan semuakan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Agus, Selasa (10/5/2016)
Rencananya, sidang kedua akan kembali digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembuktian berkas perkara.
Sebelumnya pengurus Koperasi Mitra Mikro Mina (KM3), menuding perintah pembongkaran tempat usaha atau kegiatan KM3 yang dikeluarkan pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung, merupakan keputusan sepihak. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai tidak pro rakyat yang mayoritas nelayan dan pedagang ikan. Sebab dengan upaya pembongkaran TPI tersebut lokasi untuk mencari nafkah nelayan harus berpindah ke lokasi yang lebih jauh.
Menurut Pengurus KM3 Bandar Lampung, Agus Sudjatmiko, perintah pembongkaran tempat usaha dan tempat pendaratan ikan (TPI) swadaya nelayan Gudang Lelang, Telukbetung Selatan yang dikelola KM3, merupakan kebijakan sepihak. Karena kata Agus, tanpa langkah sosialisasi dan diskusi dengan masyarakat dan diduga mendahulukan kepentingan kelompok yang tidak memikirkan kelangsungan usaha nelayan dan pedagang ikan.
Selain itu menurut Agus, kebijakan pemerintah kota Bandarlampung dinilai tidak sejalan dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI), yang tengah mendorong pertumbuhan koperasi nelayan di Indonesia. Selain hal itu, pembongkaran juga tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, tentang otonomi daerah yang menyebutkan, bahwa bantuan sosial kepada masyarakat harus melalui lembaga badan hukum yakni koperasi.
“Berdasarkan pantauan kami ada banyak kejanggalan, sebab dalam membina masyarakat pemerintah kota justru tidak menggunakan prinsip musyawarah yang komprehensif. Dan pemkot juga berencana memindahkan nelayan Gudang Lelang ke Lempasing, padahal para nelayan mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan dari provinsi,” ungkap sekretaris KM3.
Dijelaskan, TPI swadaya nelayan Gudang Lelang, milik KM3, seharusnya diapresiasi oleh Pemkot. Karena sangat membantu meringankan beban pemerintah dan kesulitan nelayan dalam mendaratkan hasil tangkapan. Selain itu masyarakat nelayan telah memiliki sejarah panjang dalam pembuatan TPI tersebut.
Agus menegaskan secara aturan teknisnya, kantor dan lokasi pendaratan ikan yang diperintahkan dibongkar tersebut, adalah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bukan menjadi kewenangan Pemkot.
“Kami pengurus koperasi sudah berupaya memberikan penjelasan, diskusi dengan pemerintah. Kami tidak berpikir melakukan langkah hukum, karena ini bukan persoalan kalah menang, tapi ini persoalan kelangsungan nasib dan usaha masyarakat nelayan, pedagang, buruh bongkar muat dan karyawan,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan sebelum upaya pembongkaran tempat pelelangan ikan tersebut masyarakat nelayan masih melangsungkan aktifitas jual beli ikan yang merupakan hasil tangkapan nelayan di Teluk Lampung. Sebagian besar nelayan yang melangsungkan transaksi merupakan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari aktifitas melaut.
Salah satu pedagang ikan di Telukbetung,Inayah, yang biasa berjualan di TPI tersebut mengaku akan mengalami kesulitan jika nelayan harus mendaratkan ikan di TPI Lempasing yang jauh dari Telukbetung.
“Kami masih belum tahu nasib kami ke depan harus bagaimana yang pasti bingung akan mencari ikan untuk dijual karena selama ini membeli ikan dari nelayan di sini”ungkapnya.
[Henk Widi]