SELASA, 10 MEI 2016
LAMPUNG — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan penyelundupan daging babi hutan atau celeng menggunakan kendaraan pribadi jenis kijang kapsul. Daging celeng ilegal sebanyak 5 karung dengan berat sekitar 500 kilogram tersebut dimuat dalam kendaraan kijang BG 1035 LI menggunakan plastik besar yang di dalamnya berisi ratusan bungkus plastik berisi daging celeng.

Berdasarkan penuturan Kepala KSKP Bakauheni, AKP Farhan, kendaraan tersebut diamankan saat akan masuk ke dalam kapal di dermaga tiga Pelabuhan Bakauheni sementara menunggu di parkiran dermaga dua Pelabuhan Bakauheni. Awalnya mobil tersebut hendak masuk ke dalam kapal karena dikawal oleh seseorang bernama sofyan warga Pulo Merak Banten.
“Awalnya anggota curiga karena mobil yang dikendarai terlihat sangat kempes dugaan sementara membawa beban sangat berat saat diperiksa ternyata berisi daging celeng tanpa dokumen,”ungkap AKP Parhan kepada Cendana News di kantor KSKP Bakauheni, Selasa (10/5/2016).
Berdasarkan pengakuan pengemudi kendaraan, RS (40) menyebutkan, dirinya hendak ke Jakarta sesampainya di Prabumulih seseorang menyuruhnya membawa muatan daging celeng tersebut.
Ia akhirnya memasukkan daging celeng tersebut di bangku belakang dengan dijanjikan ongkos sebesar Rp2,5juta dengan cara ditransfer sebesar Rp1juta dan sisanya diberikan untuk ongkos di perjalanan.
Sementara itu sang sopir, Sinaga, mengungkapkan sebelum membawa daging celeng tersebut dirinya sehari hari bekerja sebagai sopir travel. Karena terdesak kebutuhan ekonomi Sinaga mengaku tergiur untuk membawa daging celeng yang diakuinya merupakan milik Tarigan di Jakarta.
“Saya tidak tahu barang ini akan dibawa tepatnya ke mana karena saya hanya berkomunikasi menggunakan telepon ditunggu seseorang bernama sofyan,”ungkap Sinaga.
Seseorang bernama Sopyan tersebut selanjutnya akan mengawal barang tersebut hingga ke Jakarta dan sebelum naik kapal mulai dari proses pembelian tiket kapal sebesar Rp.320.000,- namun sebelum naik ke kapal petugas polisi dari KSKP Bakauheni mengamankan kendaraan berikut barang bukti daging celeng.
Setelah menjalani proses penyidikan oleh petugas KSKP Bakauheni, pengemudi bernama Ropeni Sinaga (40), Purnama (28) dan Sopyan (39) selanjutnya akan dibawa ke balai karantina pertanian kelas I Bandarlampung untuk diamankan. Selain itu selanjutnya daging celeng tersebut akan dimusnahkan.
Penyidik Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni, Buyung Hadiyanto, menerangkan upaya memperketat pengawasan komoditas pertanian termasuk daging tanpa dokumen dilakukan karena pengiriman komoditas pertanian tanpa dokumen menggunakan modus sangat rapi .
“Pengawasan dilakukan oleh petugas karena saat ini penyelundup komoditas pertanian dan daging menyelundupkan dengan cara yang lebih rapi untuk mengelabui petugas,”ungkap Buyung Hadiyanto.
Pengamanan daging celeng ilegal koordinasi antara KSP Bakauheni dan BKP tersebut dilakukan akibat daging celeng tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan(SKKH), surat izin keluar dari Dinas Peternakan daerah asal, surat izin masuk dari daerah tujuan. Dikuatirkan dengan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina daging celeng tersebut akan digunakan untuk pembuatan makanan olahan atau dioplos dengan daging sapi.
“Kita kuatirkan daging celeng tersebut dijual ke pasar tradisional dan dioplos dengan daging sapi dan bisa merugikan konsumen terutama menjelang bulan puasa mendatang,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku pengiriman daging celeng ilegal tersebut terancam undang undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
[Henk Widi]