SELASA, 31 MEI 2016
JAKARTA — Ratusan warga masyarakat yang mengatasnamakan dirinya dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang berasal dari Kampung Nelayan Teluk Jakarta langsung menggelar doa dan sujud syukur dengan dikabulkannya gugatan mereka kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait izin reklamasi Teluk Jakarta.
Sidang yang digelar tersebut merupakan tindaklanjut dari gugatan nelayan Teluk Jakarta yang dilayagkan ke PTUN dan menolak dengan tegas rencana Reklamasi Teluk Jakarta yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta.
Mereka langsung histeris dan tak kuasa membendung airmata kebahagiaan setelah Ketua Majelis Hakim PTUN DKI yang dipimpin Adi Budi Sulistyo yang mengabulkan semua gugatan dari nelayan Teluk Jakarta. Dengan adanya keputusan tersebut, maka dengan demikian rencana reklamasi teluk Jakarta ditolak dan gugur secara hukum.
Ketua Majelis Hakim menyebutkan, “Keputusan dalam persidangan majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan untuk menunda rencana terkait dengan perizinan rencana reklamasi teluk Jakarta dan mengabulkan seluruh gugatan dari pihak pemohon yaitu warga masyarakat nelayan Teluk Jakarta.
“Dengan demikian semua perizinan terkait dengan rencana reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara ditilak dan gugur secara hukum, demikian keputusan tersebut ditetapkan di PTUN DKI Jakarta,” kata Adi Budi Sulistyo, Ketua Majelis Hakim di PTUN Jakarta, Selasa (31/5/3016).
Pantauan Cendana News hingga pukul 16:00 WIB, ratusan massa dari KNTI perlahan mulai meninggalkan Gedung PTUN DKI Jakarta, sementara itu selama melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung PTUN suasana tetap kondusif dan berlangsung aman berkat adanya penjagaan ketat dari puluhan aparat kepolisian dari Polsek Cakung, Polres Jakarta Timur yang diback up secara langsung oleh Polda Metro Jaya.
[Eko Sulestyono]