Kuasa Hukum Fahri Sebut Putusan PN Jaksel Merupakan Tuntutan Provisi

SENIN, 16 MEI 2016

JAKARTA — Kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, bahwa putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merupakan tuntutan provisi dari Fahri Hamzah, tidak termasuk tuntutan ganti rugi Rp.500 milyar.
“Putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majelis Tahkim dan DPP PKS terkait dengan Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dan Wakil ketua DPR RI tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai dipersidangkan,” Ujar Mujahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Dia menyampaikan, Seluruh putusan yang dikeluarkan tergugat 2 dan 3 yang berkaitan dengan Fahri berada dalam status quo atau tidak boleh ada perubahan.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada tergugat 3 untuk menghentikan semua proses, tindakan dan keputusan atas Fahri, selama belum ada keputusan pengadilan yang tetap.
Disebutkan, Fahri melancarkan gugatan kepada Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih selaku Ketua BPDO PKS.
“Semua digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam proses pemecatan Fahri dari seluruh keanggotaan partai,”sebutnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah selesai menggelar sidang lanjutan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tehadap petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah memecat dirinya.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna mengeluarkan putusan sela yang menyatakan bahwa Fahri Hamzah dapat kembali menjadi kader PKS sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incraht).
Putusan tersebut dikabulkan hakim berdasarkan atas pertimbangan yang mengacu Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang  MPR DPR DPD DPRD (MD3).
[Adista Pattisahusiwa]
Lihat juga...