Heri Gunawan Sebut Pembahasan Tax Amnesty Rumit, Harus Hati-hati

JUMAT, 27 MEI 2016

JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan, materi pengaturan Rancangan Undang Undang (RUU ) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sangat rumit. Oleh karena itu, pembahasannya semestinya cermat dan teliti.
Menurutnya, kehati-hatian dan kejelian itu penting agar nantinya RUU Tax Amnesty tersebut bisa menjadi momentum revolusi perpajakan nasional yang saat ini dirasakan masih belum baik.
“RUU Pengampunan Pajak yang diajukan Pemerintah terdiri 14 Bab, 27 Pasal. Dalam pembahasan terdapat 346 Daftar Inventarisasi Masalah terdiri atas 36 DIM yang tetap, 272 berubah, dan 38 yang baru dimasukan akan disandingkan dengan cluster baru yang diajukan pemerintah,” kata Heri di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Dijelaskan, pembahasan RUU nanti akan dipertegas pengertian atas pengampunan pajak itu, termasuk subjek dan objeknya. Selain itu, juga tentang tarif dan uang tebusan, jangka waktu, pembedaan tarif serta dasar pengenaan uang tebusan.
Heri memaparkan, tata cara pengampunan juga harus jelas antara persyaratan pengajuan dan penelitian administrasi serta pembetulan dan keputusannya, disamping konsekuensi bagi wajib pajak terhutang atas pemeriksaan dan penyidikannya.
“Harus dibarengi dengan keamanan dan kerahasiaan data serta perlakuan harta yang direpatriasi, termasuk tata cara pengalihan harta, jenis dan tata cara investasi serta periodenya,” paparnya
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menilai dalam proses pengampunan, otoritas pajak harus memiliki data yang akurat, serta mampu membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif, wajib pajak yang mengajukan pengampunan harus diawasi secara lebih ketat dengan prosedur yang jelas dan mengikat.
“Untuk itu, langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang jelas,”sebutnya.
Sementara itu, RUU Pengampunan Pajak saat ini baru memasuki proses pembahasan awal di Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR, sebagai bagian dari hasil keputusan Badan Legislasi (Baleg), dalam pembahasan, masih ada perbedaan antara pemerintah dengan DPR.
[Adista Pattisahusiwa]
Lihat juga...