Pembebasan Lahan Tol Sumatera Belum Pasti, Petani Tetap Garap Sawah

JUMAT, 27 MEI 2016

LAMPUNG — Ratusan petani penggarap lahan sawah di Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan masih tetap melakukan aktifitas meski lahan mereka terkena proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) seksi I ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Petani di Desa Klaten Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan melakukan persiapan masa tanam bulan Juni, bahkan telah menyiapkan benih berusia 15 hari.
Dua petani di Desa Klaten, Mulyono (40) dan Satiman (39) saat ditemui Cendana News di sawah miliknya menyebutkan, meski lahan sawahnya berada dipatok warna merah dan patok warna biru, keduanya tetap optimis pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi belum akan sampai di lokasi lahan sawah dalam jangka lima bulan ke depan. Patok merah menjadi patok lokasi JTTS dan patok biru sebagian menjadi jalur jalan layang penghubung antar desa berada di lokasi sawah yang sedang digarap.
“Sekarang tetap kami olah sawah dengan cara manual mencangkul dan bajak menggunakan kerbau karena informasi pembebasan lahn belum pasti kami terima kapan akan sampai di desa Klaten dan Pasuruan,”terang Mulyono, Jumat (27/5/2016).
Mulyono menyebutkan, berdasarkan pengukuran tim penyedia lahan tol Trans Sumatera, lahan sawah miliknya habis terpakai untuk pembangunan tol dengan luas sekitar 300 meter persegi, sementara lahan pekarangan berikut tempat tinggal seluas 400 meter persegi. Sementara Satiman memiliki luas lahan 2.500 meter persegi dan luas lahan pekarangan berikut tempat tinggal seluas 200 meter persegi.
Kedua petani tersebut serta ratusan petani lain mengaku tetap akan menggarap lahan sawah hingga masa panen dengan prediksi lahan sawah yang mereka miliki belum akan tergusur lahan tol. Keduanya bahkan bekerja diantara patok patok berwarna merah yang ditandai dengan tulisan “Milik Negara” yang bertebaran di lahan lahan sawah. Satiman mengaku akan terus menggarap sawahnya jika belum ada keputusan pasti terkait rencana pembebasan lahan dan ganti rugi pembangunan jalan tol tersebut.
“Kalau belum ada kepastian akan ada ganti rugi ya terus saya garap toh daripada tidak digarap kan pembangunannya belum tahu pasti kapan meski sudah sering disosialisasikan,” ujar Satiman.
Satiman tetap akan menggarap lahan sawah miliknya hingga masa panen, sebab lahan miliknya mampu menghasilkan gabah kering sebanyak 2 ton sekali panen. Setelah ada kepastian penggantian lahan dari tim pembebasan lahan tol ia dan petani lain akan berhenti menggarap sawah miliknya.
Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Provinsi Lampung rencananya akan dibangun sepanjang sekitar 140,410 kilometer dengan lebar 120 meter dimulai Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan hingga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Cendana News, rencana ganti rugi lahan terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera mulai memasuki Kecamatan Penengahan. Sebanyak 153 bidang lahan di dua desa meliputi Desa Tetaan dan Desa Banjarmasin dipastikan mendapat giliran proses pembebasan lahan JTTS. Sebanyak 153 bidang lahan atau sepanjang 3,97 kilometer tersebut terdiri dari lahan pertanian,pekarangan,tanam tumbuh termasuk perumahan.
Khusus di Kecamatan Penengahan,lahan sepanjang 1,8 kilometer dengan luas 38 hektar merupakan lahan milik kehutanan sementara sebagian merupakan milik masyarakat berupa lahan pertanian dan lahan perkebunan di Desa Sukabaru.
Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syahrial Reza Pahlevi mengungkapkan telah dilakukan musyawarah bersama masyarakat terdampak yang merupakan pemilik lahan untuk proses ganti rugi dan pembebasan lahan.
“Nilai yang akan dibayarkan berdasarkan tim khusus independen terhitung mencapai sekitar 50 Milyar di Kecamatan Penengahan dan akan dibayarkan setelah masyarakat menerima nilai ganti rugi lahan tol,”ungkapnya.
Masyarakat terdampak JTTS di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar berhak mengajukan keberatan atas nilai ganti rugi yang akan diterima hingga batas waktu dua pekan ke depan. Selain itu tim pembebasan lahan memastikan tidak ada pemotongan biaya terkait pemberian ganti rugi lahan milik warga.
[Henk Widi]
Lihat juga...