Dilarang Berjualan Pedagang Ngabuburit di UGM Yogyakarta Mengadu Ke LBH

SELASA, 31 MEI 2016

YOGYAKARTA — Belasan perwakilan pedagang Ngabuburit Jalan Olahraga Komplek Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Selasa (31/5/2016), menyusul pelarangan yang dikeluarkan oleh pihak UGM untuk berdagang lagi di kawasan tersebut.

 Belasan pedagang mengadu ke LBH Yogyakarta
Lebih dari 300 pedagang yang selama puluhan tahun telah berjualan di kawasan Jalan Olahraga Komplek Kampus UGM Yogyakarta pada setiap sore jelang buka puasa, kini terancam tak bisa berjualan lagi. Pasalnya, sejak 3 tahun terakhir ini Direktorat Pengelola Dan Pemelihara Aset (DPPA) UGM telah mengeluarkan surat pelarangan terhadap para pedagang untuk berjualan lagi di kawasan itu setiap menjelang buka puasa atau ngabuburit.
Ketua Paguyuban Pedagang Ngabuburit, Yoga Adi Pratama, ditemui usai mengadukan nasibnya ke LBH mengatakan, selama tiga tahun ini ia dan ratusan pedagang lainnya tetap nekat berjualan. Namun, kali ini Yoga berinisiatif untuk mengadu ke LBH karena merasa tak diberi kesempatan untuk mendapatkan penjelasan atas pelarangan tersebut. “Selama tiga tahun ini, DPPA UGM tanpa berkomunikasi dengan para pedagang, langsung mengirimkan surat pelarangan kepada kami dan memasang sejumlah papan larangan untuk berjualan”, ungkapnya.
Yogi Adi Pratama, Ketua Paguyuban Pedagang Ngabuburit UGM menunjukkan surat pelarangan berdagang
Dengan adanya pelarangan itu, Yoga merasa sangat dirugikan dan dicampakkan. Pasalnya, sejak puluhan tahun lalu pedagang ngabuburit di Jalan Olahraga UGM, sudah mentradisi dan bahkan sejak keberadaannya pertama kali di Jalan Olahraga tersebut, pedagang ngabuburit dikelola oleh pihak DPPA UGM. Namun sejak tiga tahun terakhir ini, jelas Yoga, DPPA UGM menyerahkan pengelolaannya kepada para pedagang. Selama dikelola oleh DPPA UGM, kata Yoga, para pedagang ngabuburit membayar retribusi kepada DPPA UGM yang besarannya variatif sekitar Rp. 3-5.000 per pedagang. “Sejak diserahkannya pengelolaan pedagang ngabuburit itu kepada kami, pelarangan untuk berdagang mulai ada”, ujarnya.
Menanggapi pengaduan para pedagang tersebut, Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, Budaya LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadli, menyatakan, pihaknya akan mendampingi para pedagang dan dalam waktu dekat akan mempertemukan para pedagang dengan DPPA UGM untuk mencari kejelasan masalah. Sementara terhadap pelarangan untuk berdagang, Yogi berpendapat jika semestinya UGM sebagai Kampus Kerakyatan bisa melindungi para pedagang yang nota bene rakyat kecil. Menurutnya, pelarangan itu juga bisa melanggar Konvenan Internasional Tentang Ekonomi, Sosial, Budaya, yang telah diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005.
“Dalam undang-undang itu, antara lain disebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk menentukan dan memilih pekerjaan sendiri untuk memenuhi kebutuhan ekonominya”, pungkas Yogi. (koko)
Lihat juga...