SELASA, 12 APRIL 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA — Sejak akhir 2015, para penyandang disabilitas di Yogyakarta tak lagi resah dan bersusah payah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pasalnya, Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial DI Yogyakarta telah membuka Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkessus) Terpadu di Balai Desa di seluruh wilayah DI Yogyakarta, untuk memudahkan para difable mengakses pelayanan kesehatan.
![]() |
| Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial DIY, Drs. Elvy Effendie, APT, MSi., meninjau pelaksanaan Jamkessus |
Demikian disampaikan Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial DIY, Elvy Effendie di sela penyelenggaraan Pelayanan Jamkessus Terpadu di Balai Desa Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Selasa (12/4/2016).
Elvy mengatakan, pelayanan terpadu di Balai Desa tersebut merupakan upaya memudahkan para difable dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan berkebutuhan khusus. Dalam jamkessus ini, penyandang difabel akan mendapatkan alat bantu khusus sesuai kebutuhannya.
Sesuai Peraturan Daerah DI Yogyakarta (Perda DIY) Nomor 04 Tahun 2012, jelas Elvy, semua penyandang disabilitas harus dipenuhi hak-haknya, antara lain hak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis bagi keluarga tidak mampu. Namun, sejak diterbitkannya Perda tersebut, pelaksanaannya tidak bisa maksimal. Padahal, Pemerintah Daerah DIY sudah menyediakan dana.
Hal itu karena ada berbagai kendala seperti aturan tambahan yang masih belum memadai seperti belum adanya Surat Keputusan Gubernur yang mengatur tentang penerima Jamkessus, dan sulitnya para difable mengakses sarana kesehatan karena letaknya yang jauh dan ketidak-mampuan ekonomi lainnya. Maka, mulai akhir tahun 2015, Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial DIY bekerja sama dengan Dinas Sosial DIY dan Pemda DIY berinisiatif mengadakan pelaksanaan Jamkessus Terpadu di Balai Desa. Ini sebagai upaya memudahkan kaum difable mengakses layanan kesehatan.
Dengan adanya Jamkessus Terpadu di Balai Desa, kata Elvy, jumlah penyerapan anggaran kesehatan pun melonjak. Di akhir tahun 2015, ada sebanyak 200 penyandang difable yang memanfaatkannya, dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 24 orang.
Jaminan Kesehatan Khusus merupakan produk layanan kesehatan gratis bagi penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu yang dibiayai oleh Pemda DIY. Ada pun jumlah penyandang disabilitas di DIY yang berhak menerima layanan tersebut, menurut Elvy ada sebanyak 26.868 orang. Jumlah ini, menurutnya, masih jauh dari jumlah ideal yang seharusya mencapai 100.000 lebih.
“Artinya, ada difable yang belum tercatat”, katanya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Khusus Terpadu di Balai Desa Sinduharjo, Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial bekerja sama dengan Pemda DIY serta Dinas Sosial Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman, menyediakan 4 orang dokter umum dan 2 dokter khusus. Selain itu, juga didatangkan sejumlah lembaga penyedia alat bantu khusus seperti Afiyah Prosthetics and Orthotics Center (APOC) sebagai organisasi pembuat kaki dan tulang palsu dari Solo, Jawa Tengah, United Cerebral Palcy (UCP) Yogyakarta sebagai organisasi penyedia alat bantu berupa kursi roda adiktif, dan Yayasan Kristen Untuk Umum (YAKKUM) Yogyakarta, sebagai tempat rehab medik bagi penyandang disabilitas dan penyedia semua jenis alat bantu difable.
![]() |
| Layanan Kesehatan Terpadu di Balai Desa Sinduharjo |
Ketua Panitia Penyelenggara Jamkessus Terpadu, Muhammad Agus Priyanto mengatakan, kegiatan pelayanan terpadu ini juga dibantu oleh sejumlah relawan.
“Ditargetkan, hari ini kita akan melayani sebanyak 146 orang difable dari tiga kecamatan, yaitu Ngaglik, Pakem dan Cangkringan”, pungkasnya.
