SELASA, 5 APRIL 2016
Jurnalis : Ferry Cahyanti/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN — Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) menilai banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat didaerah yang sudah tidak dapat bermanfaat, tidak sesuai dengan kondisi dan situasinya.
![]() |
| Ketua Umum Adeksi Lukman Said |
Ketua Umum Adeksi, Lukman Said mengatakan, banyak Perda yang lahir justru tidak bermanfaat bagi masyarakat. Apalagi saat ini banyak pula kewenangan yang tidak lagi dimiliki daerah tingkat II namun masih ada Perda-nya.
“Perda seperti retribusi kehutanan, tentang tambang, dan kelembagaan. Itukan kewenangannya sudah ditarik ke pusat,” katanya disela-sela persiapan Rakorwil Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia se pulau Kalimantan, di Balikpapan, Selasa (5/4/2016).
Ia mengakui sejak dulu hingga saat ini ada sekitar 40.000 Perda yang lahir di daerah-daerah. Keberadaannya diyakini banyak yang tidak lagi sesuai perkembangan yang ada.
“Makanya daerah mulai sekarang melakukan perbaikan atau revisi atas Perda yang ada namun tidak sesuai dengan perkembangan,” bebernya.
Untuk memacu daerah membuat perda yang berkualitas lanjut Lukman, Adkasi akan memberikan award kepada daerah.
“Perda yang berkualitas itu bermanfaat bagi masyarakat. Tim penilai juga bukan dari kami namun dari akademisi perguruan tinggi,” tutupnya.