Warga Terdampak SUTET Masih Diizinkan Garap Lahan Pertanian

MINGGU, 13 MARET 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Puluhan warga terdampak bangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk saluran listrik interkoneksi Jawa -Sumatera, di beberapa desa di Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung akhirnya bernapas lega, setelah mencapai kesepakatan harga tanah pertanian. Ganti rugi melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor wilayah Lampung.
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
Berdasarkan penuturan Kepala Desa Tamansari Kecamatan Ketapang, Sutardjo,  4 orang di desanya memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang dilalui Sutet dan telah menerima uang ganti rugi.
Ia mengaku tanah warga yang mendapat ganti rugi untuk pembangunan Sutet rata rata sebesar Rp.42.000,- permeter tergantung lokasi dan taman tumbuh yang dimiliki warga dan sebagian memperoleh ganti rugi sebesar Rp.25juta hingga Rp.30juta. 
Lahan warga yang terdampak Sutet diakui oleh Sutardjo tidak satupun yang terdampak pada rumah warga dan sebagian besar merupakan lahan pertanian dan perkebunan.
“Sebagian warga yang mendapat ganti rugi belum mengetahui lokasi tepatnya tapak untuk sutet yang akan dibangun tapi sudah diberi sosialisasi oleh pihak PLN untuk penggunaan Sutet yang melewati desa kami,”ungkap Sutardjo saat dikonfirmasi media Cendananews.com Minggu (13/3/2015)
Sutardjo menyebutkan, lahan pertanian milik empat warga di desa yang dipimpinnya merupakan bagian dari sebanyak 24 warga yang berada di empat desa yang terkena jalur Sutet di wilayah Kecamatan Ketapang.
Diketahui sebanyak empat wilayah dipastikan dilalui jalur Sutet diantaranya wilayah Desa Sripendowo, Desa Tamansari, Desa Ketapang, Desa Bangun Rejo, Desa Sumbernadi.
Sementara itu salah satu warga penerima uang ganti rugi Sutet, Hamdani menyebutkan, dirinya masih menggarap lahan kebun yang ditanami pohon kelapa dan coklat sebelum proses pembangunan Sutet dilakukan oleh pihak PLN. Hamdani menuturkan memperoleh uang ganti rugi untuk lahan tanah perkebunan berupa tanam tumbuh.
“Kalau sudah waktunya pembuatan Sutet beberapa pohon kelapa dan pohon durian yang saya miliki akan ditebang tapi saya masih bisa menanam palawija dan jagung di sini dan belum mengganggu proses pembuatan Sutet,”ungkap Hamdani.
Hamdani mengaku dirinya masih tetap menggarap lahan kebun miliknya karena pihak PLN memperbolehkan sementara waktu untuk merawat tanam tumbuh sebelum proses pembangunan Sutet dimulai dan sebatas tanaman yang tak mengganggu.
Diberitakan sebelumnya puluhan warga tersebut telah memperoleh uang ganti rugi pada Senin (8/3/2016) yang bertempat di aula Rumah Makan Simpang Raya,  menindaklanjuti surat dari PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan IV Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Interkoneksi Sumatera- Jawa 2, tanggal 1 Maret 2016 nomor: 011/KON.00.02/UPK JISJ2/2016 hal kesanggupan pemberian ganti rugi di wilayah Desa Sripendowo, Desa Tamansari, Desa Ketapang, Desa Bangun Rejo, Desa Sumbernadi puluhan warga dikumpulkan untuk menerima ganti rugi. 
Puluhan akhirnya menerima uang ganti rugi dampak  pembangunan Tower Jaringan Sutet 500Kv HVDC Interkoneksi Sumatera- Jawa setelah menunggu selama beberapa bulan.
Sebelumnya belasan warga masih melakukan penolakan dan keberatan terkait rencana pihak PT  Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam upaya membangun SUTET namun setelah ada sosialisasi dari pihak PLN dan BPN sebagian warga yang menolak bisa menerima.
Salah satu poin sosialisasi diantaranya kebutuhan akan listrik yang saat ini dirasakan sangat penting dan belum secara menyeluruh terpenuhi di wilayah Lampung dan sekitarnya. Apalagi masyarakat Provinsi Lampung saat ini mengalami mati listrik selama beberapa waktu dan merugikan konsumen.
“Mudah mudahan dengan adanya jalur interkoneksi listrik Jawa Sumatera ini dapat mengatasi persoalan kelistrikan yang melanda Lampung akibat seringnya pemadaman,”ungkap Hamdani.
Hamdani yang memiliki areal perkebunan namun memiliki rumah dengan jarak 1000 meter dari kebun miliknya. Sejauh ini ia belum mengetahui dampak dari adanya SUTET yang berdasarkan isu dari beberapa pihak bisa mengakibatkan gangguan kesehatan karena pengaruh gelombang elektromagenetik dari listrik. Ia berharap masih tetap bisa menggarap lahannya untuk menghasilkan sayuran dan palawija bagi keluarganya.
Lihat juga...