SELASA, 22 MARET 2016
Jurnalis : Harun Alrosid/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Harun Alrosid
SOLO — Kasus Siyono, terduga teroris asal Cawas, Klaten, Jawa Tengah yang tewas saat menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Anti Teror masih berlanjut. Kuasa hukum pihak keluarga dan Komnas HAM tengah berusaha mengumpulkan informasi untuk terus mengusut tuntas kasus yang menewaskan imam masjid tersebut.
![]() |
| Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani |
Pasca tewasnya Siyono, Komnas HAM tengah melakukan investigasi mendalam kepada pihak-pihak terkait, karena apa yang menimpa Warga Klaten itu merupakan kasus ke 118, yang baru berstatus terduga tapi seseorang telah kehilangan nyawa.
“Sebenarnya sejak awal kita mengingatkan dalam penanganan terorisme jangan hanya mengedepankan kekerasan. Kekerasan tidak pernah menyelesaikan terorisme,” ujar Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani dalam jumpa persnya, Senin petang (21/03/16).
Kekerasan lanjut Siane, justru akan menimbulkan kekerasan lain dari orang-orang yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak penegak hukum. Penanganan yang dilakukan Densus 88 selama ini justru dinilai sangat bertentangan dengan program Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyuarakan Deradikalisasi.
“Jadi pola-pola lama yang mengedepankan kekerasan ini harus dievaluasi secara total. Karena terbukti hingga saat ini tidak dapat menyelesaikan kasus terorisme,” tegasnya.
Menurutnya penanganan terorisme yang dilakukan Densus 88 dengan mengutamakan kekerasan justru mereradikalisasi, karena adanya dendam-dendam yang tidak pernah selesai. Kasus terorisem di Indonesia harus diselesaikan secara persuasif dan komprehansip dengan semua lembaga negara. Sebab jika penanganan teroris hanya dilakukan satu lembaga hukum negara dikhawatirkan justru menimbulkan Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan akan semakin tidak terkontrol.
“Kedepan pola-pola penanganan yang idieal, harus ada kontrol yang ketat agar tidak menimbulkan abuse of power. Karena penyalahgunaan wewenanang ini akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” terangnya.
Komnas Ham sepakat penanganan kasus terorisme masuk proses hukum yang berlaku di Indonesia. Meski begitu, Komnas HAM sangat menyayangkan apa yang menimpa Siyono.
“Tapi apa yang menimpa Siyono masuk proses hukum?. Inikah yang selama ini disebut proses hukum?. Seseorang yang baru dinyatakan terduga sudah mengalami penghilangan nyawa,” tambahnya.
Yang menjadi ironis bagi Komnas HAM adalah dalam kasus tewasnya Siyono hingga saat ini tidak ada surat resmi penangkapan yang diterima pihak keluarga maupun pihak penasehat hukum.
“Kita tinggal mengurutkan kronologis rentetan kejadiannya. Dari situ kita akan ketahui dimana kejangalannya. Kita analisis bersama dan membentuk tim kerja sama dengan PP Muhammadiyah juga,” tutupnya dalam jumpa persnya kepada awak media.