SI dan Karantina Ikan Lampung Amankan Kura-kura Tanpa Dokumen

SELASA, 22 MARET 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Anggota Kepolisian dari Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Provinsi Lampung bekerjasama dengan petugas Balai Karantina Ikan wilayah kerha Bakauheni berhasil mengamankan puluhan ekor kura kura. 
Kura-kua yang diamankan Karantina Ikan Lampung
Menurut Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Syahrial selaku penangungjawab Seaport Interdiction, pengamanan penyelundupan dilakukan dalam upaya mencegah peredaran narkoba melintasi pintu masuk Bakauheni namun justru mengamankan satwa tanpa dokumen resmi.
Pengamanan sebanyak  80 ekor kura-kura tanpa dokumen dalam operasi rutin yang dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan tersebut terjadi sekitar pukul 00:30 WIB, Selasa (22/3).
Menurut AKP Syahrial, sebanyak  80 ekor kura kura tersebut dengan rincian 60 ekor kura kura jenis Ambon dan 20 ekor kura kura jenis daun. Namun akibat pengiriman yang dilakukan tanpa standar dengan menggunakan bus penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) beberapa diantaranya mati dalam perjalanan.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pembawa dan setelah ditemukan puluhan ekor kura kura tersebut di bagasi kanan dalam kotak keranjang buah langsung kita amankan dan diserahkan ke karantina ikan,”ujar AKP Syahrial saat dikonfirmasi media Cendananews.com Selasa (22/3/2016)
Mantan Kasatnarkoba Polres Tanggamus tersebut menyebutkan, kronologis penangkapan tersebut terjadi saat personil Seaport  Interdiction Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). 
Berdasarkan keterangan, puluhan ekor kura kura tersebut dibawa dari Sumatera Utara  dan direncanakan tujuan Rajabasa Bandarlampung sesuai  yang ada dalam nota pengiriman, namun tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
”Komunikasi pengirim dengan penerima menggunakan nomor telepon jika kura-kura tersebut telah sampai ke tujuan di Rajabasa  tanpa diketahui nama penerima,”ungkapnya.
Ia menuturkan, penyelundupan satwa tersebut diduga salah tujuan karena seharusnya sudah diturunkan di terminal Rajabasa namun sudah terlanjur sampai di Pelabuhan Bakauheni hingga berhasil diamankan petugas Seaport dan Karantina Ikan.
Ia mengaku modus penyelundupan berbagai jenis barang tanpa dokumen
sering terjadi melalui pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan menggunakan modus menyamarkan dengan komoditas lain serta menggunakan alat transportasi umum atau jenis kendaraan ekspedisi. Penggunaan komoditas lain tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas polisi yang berjaga di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Selanjutnya menurut Syahrial, saat ini barang bukti berupa puluhan ekor kura kura tersebut sudah dikirim atau dilimpahkan pihak Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Bakauheni. Pelimpahan dilakukan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Sementara saat dikonfirmasi Cendana News di kolam milik karantina ikan Kepala Kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Kerja Bakauheni, Wirsan mengatakan, bahwa pengiriman kura kura tersebut tidak memiliki dokumen perkarantinaan khususnya karantina ikan seperti yang seharusnya dilengkapi untuk pengiriman satwa.
“Benar sudah dilimpahkan ke sini, jumlahnya sebanyak 80 ekor kura kura jenis gading dan daun dan ini merupakan kerjasama petugas kita yang rutin melakukan pengawasan di pintu masuk,”kata Wirsan pula.
Ia menjelaskan, kura-kura yang ditahan tersebut ada dua jenis yaitu jenis Ambon ( Orlitia Borneensis) berjumlah 60 ekor sedangkan jenis Daun (Cyclemys Dentate) berjumlah 20 ekor. Dan akan dilakukan penahanan selama 7 (Tujuh) hari, jika dalam 7 hari pemilik tidak melengkapi dokumen maka kura-kura tersebut akan diserahkan ke BKSDA.
“Kura-kura yang kami tahan ada dua jenis Ambon berjumlah 60 ekor sedangkan jenis Daun berjumlah 20 ekor, dan saat ini diletakkan di kolam penampungan kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Bakauheni,” jelasnya.
Penyelundupan atau pengiriman satwa jenis kura kura tersebut menurut Wirsan  melanggar Undang Undang (UU) Republik Indonesia nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut. 
Diperkirakan nilai satwa yang diselundupkan mencapai puluhan juta rupiah jika dijual di pasar satwa.
“Pengirin hewan jenis reptil tersebut melanggar UU Republik Indonesia nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan kami akan menunggu hingga batas yang telah ditentukan,“ tambahnya.
Ia mengaku saat ini marak penyelundupan satwa yang dilakukan tanpa menyertakan dokumen karantina sehingga pihaknya berjanji akan terus memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu keluar dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa menggunakan kapal laut.
Lihat juga...