| Suasana di luar Pengadilan Negeri Ambon |
AMBON — Babak baru sengketa kepemilikan Yayasan Universitas Darussalam (Unidar) Ambon, Provinsi Maluku, bakal meluas hingga ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), di Jakarta.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis sore (29/10/2015), resmi mengabulkan gugatan Yayasan Darussalam Maluku (Penggugat II), selaku pemilik sah semua Asset Kampus berjuluk Merah tersebut.
Pantauan Cendana News di PN Ambon menerangkan, putusan perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim PN Ambon, Ahmaye (Hakim Ketua), didampingi dua hakim anggota Ahmad Buckhori dan Samsidar.
Sidang perkara perdata ini dikawal ekstra ketat oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Tampak, para pengunjung yang adalah para mahasiswa dan dosen serta pegawai Unidar Ambon, datang guna menyaksikan jalannya sidang. sebelum masuk ke ruang sidang, para pengunjung diperiksa identitas maupun isi tas mereka.
Sesuai amar putusan majelis hakim PN Ambon menyatakan, Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku selaku Tergugat 1 tidak berhak atas seluruh asset pada Universitas Darusalam Ambon.
Usai sidang, Hasan Slamet selaku Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Darussalam (tergugat I), Notaris M Husain Tuasikal (tergugat II), dan Kementerian Hukum dan HAM RI Cq Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (tergugat III), menegaskan akan laporan tiga hakim PN Ambon itu ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) di Jakarta. Alasannya, putusan majelis hakim PN Ambon kabur dan sangat kontraduktif.
“Kami siap melaporkan tiga hakim itu ke Komisi Yudisial. Sebab, perkara ini diputuskan melangkahi fakta persidangan serta kontroversial,” kata Slamet kepada wartawan usai persidangan di PN Ambon soal, sengketa perdata Yayasan Darusalam dengan agenda putusan, Kamis Sore (29/10/2015).
Menurutnya, putusan Majelis Hakim sangat kontraduktif. Bahkan, tidak pro terhadap fakta-fakta sidang sehingga secara tidak langsung ketiga Majelis Hakim PN Ambon itu, telah menyalahi aturan atau melanggar perundang- undang yang berlaku.
Dia menyebtukan, dalam fakta persidangan selama perkara ini diproses di PN Ambon sudah terbukti, bahwa yayasan Pendidikan Darusalam Maluku adalah Yayasan Darusalam Maluku yang telah dirubah berdasarkan premus akte dengan tuntutan UU yayasan itu sendiri. Dan terbukti dalam amar putusan Majelis Hakim Yayasan Pendidikan Maluku sah dan berbadan hukum.
“Sangat aneh, amar putusan tersebut jelas menyatakan baik, Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku maupun Yayasan Darusalam Maluku sah. Tapi seluruh asset dialihkan ke Yayasan Darusalam Maluku, itu kan salah, ” timpal Slamet penuh kesal.
Untuk itu, Slamet selain banding atas putusan Majelis Hakim PN Ambon itu ke Pengadilan Tinggi Maluku. Dia bersama kliennya, juga mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan tiga hakim PN Ambon itu ke Komisi Yudisial.
“Yang jelas, perkara yang diputusankan tiga hakim itu sangat kontroversial. Sehingga dalam waktu dekat akan kami laporkan mereka ke KY, mendahului upaya banding ke PT Maluku, ” kata Slamet.
JUMAT, 30 Oktober 2015
Jurnalis : Samad Vanath Sallatalohy
Foto : Samad Vanath Sallatalohy
Editor : ME. Bijo Dirajo