![]() |
| Abdul Karim |
AMBON — Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Abdul Karim Angkotasan mengingatkan kuasa hukum Gubernur Maluku, Fahry Bachmid agar tidak gegabah dalam mempidanakan jurnalis dan media yang kritis di Maluku.
Selain itu, AJI Ambon juga meminta kuasa hukum Gubernur Maluku itu menempuh mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi.
Desakan ini, menyusul ada upaya untuk kesekian kali yang dilakukan Fahry Bachmid selaku kuasa hukum Gubernur mempidanakan jurnalis dan media cetak.
AJI Ambon menilai, kalaupun Gubernur Maluku merasa tidak puas dengan isi pemberitaan suatu media, seharusnya melalui kuasa hukumnya mengadukan berita tersebut ke Dewan Pers. Atau menggunakan hak jawab dan hak koreksi di media tersebut sebagaimana bunyi pasal 5 (2) hak jawab dan (3) hak koreksi. Bukan sebaliknya menggunakan dalil dalam pasal 5 (1) untuk mempidanakan jurnalis dan media.
Ketua AJI Ambon Abdul Karim Angkotasan menyesali pernyataan Fahry selaku kuasa hukum Gubernur Maluku yang dimuat Harian Rakyat Maluku edisi 12 Oktober 2015, “Pemberitan a quo adalah bentuk informasi yang tidak mengandung kebenaran (fakta materil), serta cenderung bersifat menyerang kehormatan dan nama baik klien kami dalam segenap kapasitas maupun kedudukannya, baik sebagai pejabat maupun sebagai individu, serta bertendensi diberitakan dengan suatu etikad buruk agar diketahui oleh khalayak umum,”.
Kalimat ini, kata Angkotasan, menunjukan Fahry yang dalam kapasitas sebagai kuasa hukum seakan memvonis berita yang dimuat Maluku Ekspose keliru. Padahal dalam ketentuan undang-undang pers pasal 15 tentang Dewan Pers, sedianya Fahry terlebih dahulu meminta fatwa dari Dewan Pers terkait isi berita tersebut. Sebab Fahry bukanlah ahli pers yang diakui Dewan Pers untuk memvonis kesalahan suatu berita.
Kedua terkait penjelasan Fahry soal bentuk pemberitaan tanpa melalui upaya-upaya menyediakan ruang klarifikasi, konfirmasi serta verifikasi terhadap sumber maupun subjek yang diberitakan merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan yang dijamin oleh konstitusi.
Lanjut Angkotasan, dari hasil konformasi AJI Ambon. Media dimaksud telah memberikan ruang klarifikasi tapi tidak dipakai. Malah sebaliknya Fahry mendatangi Polres dan mengadukan berita tersebut ke Polisi. Maluku Ekspos juga sudah menyampaikan permohon maaf sesuai permintaan Fahry.
Atas dasar ini, AJI meminta Fahry untuk mencabut aduan yang sudah disampaikan ke Polisi. Dan mengajak Fahry untuk belajar menghargai kemerdekaan pers. Selanjutnya, setelah adanya peristiwa ini jika dikemudian hari setiap persoalan pemberitaan terkait Gubernur Maluku yang adalah kliennya selalu berunjung ke Polisi tanpa menempuh cara-cara yang sudah tertuang di Undang-undang Pers.
Selain itu, AJI Ambon meminta para jurnalis di Maluku untuk tidak menggunakan pikiran Fahry yang adalah seorang advokat sebagai dasar berita apapun.
AJI juga meminta semua pihak untuk tidak anti kritik dan ikut mendukung kemerdekaan pers kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi selama apa yang disampaikan demi terakit dengan kepentingan umum dan tidak melanggar konstitusi.
“AJI meminta seluruh jurnalis di Maluku untuk mentaati kode etik jurnalis dalam memberitakan sesuatu peristiwa juga haruslah berimbang,” tandasnya.
KAMIS, 15 Oktober 2015
Jurnalis : Samad Vanath Sallatalohy
Foto : Samad Vanath Sallatalohy
Editor : ME. Bijo Dirajo