Kisah Satinah, TKI yang Lolos dari Hukuman Gantung di Arab Saudi

SEMARANG — Salah satu Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) yang divonis hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi, Satinah ( 43 ) akhirnya bebas dan kembali ke kampung halamannya di dukuh Mrunten Wetan, Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Kabupaten Ungaran, Jawa Tengah beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya, Satinah berangkat menjadi TKI ke Arab Saudi pertama kali pada tahun 1998, kemudian kembali ke Indonesia tahun 2003, Satinah berangkat lagi yang kedua pada tahun 2004, tahun 2006 dirinya sempat pulang kembali ke tanah air, namun di tahun yang sama, dia kembali lagi ke Arab Saudi melalui salah satu jasa pengiriman TKI yaitu PT. Jamin Harapan Abadi.
Setelah satu tahun di Arab Saudi, tepatnya pada tahun 2007, Satinah ditahan atas tuduhan telah membunuh Naura Binti Muhammad Al Gharib, yang tak lain adalah istri majikannya sendiri. Selain itu Satinah juga didakwa atas tuduhan telah mencuri uang majikannya senilai 37.970 Riyal atau senilai Rp. 115.000.000.
Dalam persidangan, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati mutlak ( hag ghillah ) kepada Satinah pada tahun 2008, namun setelah melalui permohonan pemaafan berupa pembayaran uang darah ( diyat ), maka hukuman Satinah diringankan menjadi hukuman mati ( qishas ).
Pada bulan Agustus tahun 2011, Satinah seharusnya akan menjalani hukuman pancung di Arab Saudi, namun Pemerintah Indonesia berusaha terus mengupayakan memperpanjang proses pembayaran diyat sampai beberapa kali, antara lain Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014 dan yang terakhir April 2014.
Setidaknya tercatat dibutuhkan uang sebanyak Rp. 21 miliar untuk membebaskannya dari hukuman mati, uang tersebut berasal dari Pemerintah Pusat dan hasil sumbangan dari berbagai pihak. Uang tersebut sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan Satinah dari hukuman mati, sampai akhirnya bisa membawanya pulang kembali ke tanah air tercinta Indonesia dalam keadaan hidup.
Sesampainya kembali ke tanah air, keadaan Satinah sungguh sangat memprihatinkan, badannya kurus dan hanya bisa duduk di kursi roda, kemudian dirinya sempat menjalani perawatan intensif selama delapan hari di Rumah Sakit POLRI Dr. Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Satinah terkena serangan stroke sewaktu di Arab Saudi, yang menyebabkan sebagian anggota tubuhnya mengalami kelumpuhan sejak tanggal 22 Februari 2015 sampai sekarang.
Ketika ditemui Cendana News di rumahnya, Satinah mengucapkan syukur dan berterima  kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembebasannya dari vonis hukuman mati dan membantu kepulangan kembali ke tanah air Indonesia dengan selamat.
” Sungguh Tuhan Maha Besar, meskipun saya menderita kelumpuhan akibat serangan stroke, namun saya masih diberikan panjang umur, sehingga dapat menikmati kehidupan hari tua yang penuh kedamaian bersama keluarga besar saya di sini,” terangnya bahagia.
Kini Satinah telah kembali menjalani kehidupan dengan tenang di dukuh Mrunten Wetan, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, bersama putri tunggalnya yang bernama Nur Afriana, sembari bekerja di BP3 TKI, dia sekarang sedang menjalani perkuliahan di salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi ( STIE ) Kabupaten Ungaran, Jawa Tengah.
Sampai sekarang tercatat masih ada dua lagi TKI asal Jawa Tengah yang terancam vonis hukuman mati. Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Luar Negeri, sedang melakukan pendampingan dalam bentuk bantuan hukum, sembari melakukan pendekatan secara diplomatis, semoga dapat dibebaskan dari hukuman mati seperti yang pernah dialami Satinah.

MINGGU, 13 September 2015
Jurnalis       : Eko Sulestyono
Foto            : Eko Sulestyono
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...