KPU NTB Ingatkan Paslon Tidak Pasang Alat Praga Kampanye

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan dan meminta kepada pasangan calon kepala Daerah di tujuh Kabupaten Kota yang akan bertarung pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK), karena hal tersebut merupakan kewenangan KPU
“Pengadaan, pencetakan dan penyebaran APK maupun atribut kampanye lain pasangan calon kepala daerah merupakan kewenangan KPU, sebagaimana yang telah diatur dalan peraturan KPU, sehingga setiap pasangan calon tidak diperbolehkan memasang APK , stiker maupun atribut kampanye sendiri” kata Komisioner KPU NTB, Agus, di Mataram, Kamis (27/8/2015)
Dikatakan, kalau sampai ada pasangan calon yang memasang alat peraga sendiri, maka jelas itu tidak sesuai dengan aturan dan termasuk merupakan pelanggaran, sehingga Panwaslulah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pasangan calon yang melakukan pelanggaran
Kampanye Pilkada serentak sendiri telah dimulai sejak hari ini, Kamis 27 Agustus dan akan berahir nanti pada tanggal 5 Desember 2015, tiga hari sebelum pemilihan, yaitu tanggal 9 Desember 2015
“Untuk Anggara sendiri, penyelenggaraan Pilkada serentak bulan Desember mendatang, semuanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah termasuk dari KPU,”katanya.
KAMIS, 27 Agustus 2015
Jurnalis       : Turmuzi
Foto            : Turmuzi
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...