Nakhoda Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Titian Muhiba

BALIKPAPAN – Nakhoda KM Titian Muhiba Halim (68) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Pol Air Polda Kaltim atas tenggelamnya kapal barang di Peraian Majene, Selat Makasar atau 50 mil dari Bontang dan 40 Mil dari Majene pada 8 Juni 2015.
Direktur Pol Air Polda Kaltim Kombes Yasin Kosasih menerangkan Halim ditetapkan tersangka karena diduga menakhodai kapal yang tidak layak berlayar dengan muatan orang, sementara izin berlayar dari KSOP Bontang tercatat hanya sebagai kapal muatan barang.
“Dari keterangan saksi dan hasil gelar perkara penyidikan tenggelamnya KM Titian, kita tetapkan satu tersangka yakni nakhodanya Halim karena membawa kapal yang tidak layak melaut. Saat ini tersangka ditahan di kantor Pol Air Polda Kaltim Polda kaltim,” katanya Senin (22/6/2015).
Adapun pemilik kapal KM Titian Muhiba, Jusman masih sebagai saksi dan rencananya pekan depan, akan dilakukan pemeriksaan bersama KSOP Bontang.
Yasin menyebutkan keterangan nakoda dan ABK, jumlah penumpang sebanyak 75 orang dengan jumlah ABK 4 dan seorang nakhoda. Ditambah 7 unit sepeda motor. Keberangkatan mereka disertai dengan surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan KSOP Bontang pada 8 Juni 2015 pukul 13.00 Wita.
Dalam kesempatan tersebut Direktorat Pol Air Polda Kaltim belum dapat menyimpulkan penyebab tenggelamnya Kapal motor Titian Muhiba diperairan Majene pada 8 Juni 2015 lalu.
Yasin mengatakan ada dua versi dugaan penyebab tenggelamnya KM Titian. “ Pertama karena cuaca dan kedua karena kelebihan muatan. Ini harus diteliti benar kita tidak ingin berandai-andai,” ujarnya kepada media.
Sementara itu untuk tersangka Yakni Halim selaku Nahkoda KM Titian Muhibah dikenakan Pasal 302 ayat 3 Jo Pasal 117ayat 2 UU 17 tahun 2008 mengenai Pelayaran.
“Jika mengakibatkan kematian dan kerugian material, dipidana maksimal 10 tahun dengan denda 1 miliar,” imbuhnya.
——————————————————-
SENIN, 22 Juni 2015
Jurnalis       : Ferry Cahyanti
Fotografer : Ferry Cahyanti
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...