UKM Di Balikpapan Harapkan Kemudahan Untuk Daftar Merek Dagang

Kegiatan Pelatihan pengenalan Hak Kekayaan Intelektual di Aula Kantor Disperindagkop Balikpapan
CENDANANEWS (Balikpapan) – Para pelaku usaha kecil dan menengah mengharapkan ada kemudahan dalam mendaftarkan merek dagang mereka, mengingat para pelaku usaha kecil memiliki keterbatasan dana dan masih kurangnya informasi yang diperoleh. 
Hal ini diungkapkan Pemilik bisnis kuliner Cokelat Durian Suhartono disela-sela pelatihan pengenalan Hak Kekayaan Intelektual di Aula Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan, Rabu (27/5/2015).
Suhartono menyambut positif pelatihan ini dan senang sebagai pelaku usaha bisa diundang dalam kegiatan ini. Karena selama ini pihaknya belum mengetahui bagaimana cara mendaftarkan merek dagangnya. 
“Selama ini kita tahu, pelaku usaha selalu memberi nama pada produknya, tetapi kemana dan bagaimana cara mendaftarkan merek, masih kurang informasi,” katanya, Rabu (27/5/2015).
Hal senada juga diungkapkan Tita Nisa Pemilik merek Usus Naga di Balikpapan. Tita mengaku belum mengetahui proses pendaftaran merek. Dengan ikut serta kegiatan ini, maka pengetahuannya akan pendaftaran merek dan manfaatnya semakin terbuka.
“Akan lebih baik kalau kami juga dibantu mendaftarkan. Kita harus minta bantuan kemana lagi selain pemerintah,” harapnya.
Sementara itu, Hadir sebagai narasumber, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, Edison Simanjuntak. Juga pemilik merek Keripik Pedas Maicih, Dimas Ginanjar Merdeka.
Edison Simanjuntak menjelaskan, hak kekayaan itelektual telah menjadi isu global dalam perdagangan internasional. Pelanggaran terhadap hak intelektual seperti pemalsuan merek atau pembajakan merugikan perekonomian suatu bangsa, tidak saja pada pemilik sah merek. 
“Sayangnya, dari sekian banyak pelanggaran , seperti peniruan dan pemalsuan adalah kelompok industri kecil dan menengah,” jelasnya.
Para pemalsu ini ada yang mengetahui akibat hukum perbuatannya, namun tak sedikit yang benar-benar tidak mengetahui pelanggaran pidana pemalsuan merek dan pembajakan. 
“Karena itu, jangan sampai pelaku usaha di Balikpapan melakukan pemalsuan merek, apalagi pembajakan terhadap merek yang sudah terdaftar,” terang Edison.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu kunci pertimbangan dalam keputusan bisnis. Ia merupakan modal intelektual yang memiliki nilai ekonomis yang dapat ditingkatkan nilainya dalam produk dan teknologi. 
“HKI adalah asset bisnis dalam perusahaan,” imbuhnya. 
Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan merek, HKI melindungsi mereka di bidang kepastian hukum, meningkatkan kemampuan kompetisi, nilai perusahaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebagai sumber pendapatan negara dan meningkatkan nilai di mata investor dan institusi keuangan.
Hak Kekayaan Inteletual dibagi menjadi dua bagian, yakni Hak Cipta yang meliputi seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait (pelaku, rekaman dan lain-lain). Serta Hak Kekayaan Industri yang meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman. 
——————————————————-
Rabu, 27 Mei 2015
Jurnalis       : Ferry Cahyanti
Fotografer : Ferry Cahyanti
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...