Penuhi Unsur Makar, Polda Papua tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol patrige Renwarin
CENDANANEWS (Jayapura) – Diduga terlibat makar atau upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 5 dari 6 orang menjadi tersangka. 
Kelima tersangka tersebut antara lain Kepala Polisi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) berinisial EA. Komandan Satgas Papua wilayah Sentani dan Sekretaris Komite Independen Papua (KIP), MJS. Juru bicara KIP, DF. Ketua KIP, LM dan Juru bicara NFRPB, OB. Sedangkan seorang lainnya berinisial ET dilepaskan lantaran tidak ada sangkut pautnya dengan NFRPB.
“Setelah dilakukan gelar perkara maka ke lima orang ini sudah memenuhi unsur perbuatan makar. Bukti-bukti yang ada adalah seragam kepolisian NFRPB, dokumen-dokumen hasil pertemuan KIP dengan Menteri Pertahanan Indonesia,” kata Juru Bicara Polda Papua, Kombes Pol Patrige Renwarin, Kamis (16/04/2015).
Pertemuan yang dilakukan tersebut, lanjut Patrige, sebagai follow up tawaran negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah NFRPB. 
“KIP sendiri dibentuk oleh Presiden NRFPB, Forkorus Yoboisembut,” ujarnya.
Ditegaskan Patrige, Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak ada negara lain. 
“Kelima orang ini melakukan kegiatan di atas NKRI atas nama Negara Federal Republik Papua Barat,” katanya.
Sementara itu salah seorang yang ikut dalam delegasi tersebut, Eni Tan, menuturkan saat di Jakarta, KIP bertemu dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Ryamizard Ryacudu pada tanggal 10 April 2015.
Ia sendiri yang memfasilitasi pertemuan antara KIP dan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu.  Keberangkatan tim ke Jakarta dan juga akomodasi selama di sana dibiayai oleh Menhan. Saat bertemu tim menyerahkan dokumen kepada Menhan dan mereka sepakat untuk melakukan pertemuan-pertemuan berikutnya.
Kelima tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Papua, mereka berlima dijerat pasal 106, 108 ke (2) jo 53 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 tentang makar dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari Selasa (14/04/2015), Enam orang ditangkap oleh aparat keamanan Polres Jayapura di pendopo Theys Hiyo Eluay, Sentani. Sesaat setelah tiba dari Jakarta menggunakan maskapai penerbangan komersil Batik Air.
Rencananya mereka akan lakukan jumpa pers, namun sebelum jumpa pers  berlangsung polisi langsung menangkap dan membawa mereka ke Mapolres Jayapura untuk diminta keterangan dan selanjutnya di bawa ke Mapolda Papua.
Diketahui juga bahwa KIP dibentuk oleh Presiden NFRPB Forkorus Yoboisembut yang beri tugas bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia terkait tawaran-tawaran seperti yang termuat dalam dokumen yang disita aparat kepolisian.
NFRPB dideklarasikan tanggal 19 Oktober 2011 saat digelarnya Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Lapangan Zakheus, Abepura, Papua. Dimana Forkorus Yoboisembut  dipilih sebagai Presiden dan Edison Waromi sebagai Perdana Menteri.
KRP III sendiri saat itu berakhir rusuh mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan sedikitnya 51 orang digiring ke Polda Papua saat itu. Aparat keamanan membubarkan kegiatan tersebut karena dinilai melakukan makar, memproklamirkan Negara dalam Negara.
Lihat juga...