Pemkot Balikpapan Buat Raperda Cegah dan Penanggulangan Kebakaran

Salah satu Pos Pemadam Kebakaran Balikpapan
CENDANANEWS (Balikpapan) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD kota Balikpapan menargetkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran dapat diselesaikan pada mei hingga Agustus 2015. 
“Pembahasan sudah dilakukan sejak tahun lalu. Targetnya tahun ini bisa jadi Perda,” ungkap Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ambo Dai di Balikpapan, Jumat (24/4/2015).
Menurut Ambo, Raperda ini dibuat sejak tahun 2014 dan kini pembahasan terus dilakukan bersama legislative daerah. Raperda ini upaya pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di Balikpapan.
“Point penting dalam raperda ini diantaranya kesiapan pencegahan dan penanggulangan kebakaran termasuk didalamnya kesediaan air seperti hydrant dan reservoir,” paparnya Jumat (24/4/2015).
Ambo menegaskan pencegahan kebakaran diperlukan perhatian yang serius bagi semua pihak terutama pengelolaan perkantoran, restoran, gedung, hotel maupun pemukiman padat penduduk. Apalagi setiap gedung harus memiliki alat proteksi pemadam kebakaran.
Sementara itu, Ketua Baperda DPRD kota Balikpapan, Syafruddin mengungkapkan, pembahasan Raperda pemadaman kebakaran ini tinggal singkronisasi bersama SKPD terkait seperti BPDB dan PDAM. 
“ Sudah tidak ada yang krusial, tinggal singkronisasi itu kepada hal-hal penting,” tegasnya.
Dalam raperda pemadaman kebakaran ini, katanya ada hal penting yang menjadi perhatian bersama yakni penyedian hidran diarea public, perusahaan, dan perumahan termasuk pengadaan reservoir atau bak penampungan di perumahan padat penduduk yang sulit dijangkau oleh pemadam. 
“ Ini point penting yang jadi sorotan. Kan selama ini hydran keberadaan belum maksimal. Jangan sampai ada jaringan hidran tapi nggak ada air,” imbuhnya.
Lihat juga...