DPRD Papua Menduga ada Oknum Aparat Terlibat Ilegal Loging

Kayu Olahan Hasil Penangkapan Polisi di Papua [Foto:CND]
CENDANANEWS (Jayapura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua menduga adanya keterlibatan oknum aparat keamanan dalam berbagai kasus illegal loging di Papua. Pihak DPRD Papua berharap adanya Nota Kesepahaman atau MoU antara Kapolda, Pangdam, Danlanut, Danlantamal untuk menyelesaikannya. 
Ketua Komisi IV DPR Papua, Boy Markus Dawir kepada sejumlah wartawan mengatakan dengan adanya dugaan tersebut pihaknya menginginkan penandatanganan nota kesepahaman.
“Kami minta seperti itu sebab ada indikasi, oknum aparat yang terlibat dalam proses permainan kayu, agar semua pihak menjaga hutan Papua. Kalau ada oknum dari kesatuan tertentu terlibat, pimpinannya harus turun tangan menyelesaikan,” kata Boy, Jumat (10/04/2015).
Dengan MoU tersebut, negara juga mendapat keuntungan, Pemprov Papua dan kabupaten mendapat PAD, pengusaha dan rakyat Papua khususnya pemilik hak ulayat mendapat keuntungan dari segi ekonomi.
“Semangat Gubernur untuk melindungi hutan Papua dan bidang lainnya, kami dukung penuh. Memang selama ini kendala Perdasi Perdasus yang sudah disahkan terbentur ketika dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Menurutnya Gubernur Papua sudah menyatakan Perdasi Perdasus yang sudah ditetapkan akan diterapkan tanpa menunggu konsultasi ke Jakarta. DIkatakan, Boy, semua ijin yang dikeluarkan oleh Jakarta perlu diperiksa kembali.
“Jangan Jakarta mau enak sendiri, sementara hutan Papua habis. Kalau Jakarta mau ngotot mempertahankan Peraturan Menteri, ijin dari kementerian itu yang merusak hutan Papua,” imbuhnya.
Ketua Komisi IV DPRD Papua – Boy Markus Dawir 
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Yap Ormuserai menuturkan Gubernur Papua sudah minta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DR. Siti Nurbaya agar 13 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK HA) di Papua yang stagnasi dicabut.
“Jangankan kayu olahan illegal, kayu log juga masih ada keluar dari Papua. Sejak tahun 2013 ada 13 ijin IUPHHK HA yang diusulkan dicabut tetapi baru satu (1) yang dicabut yaitu milih PT. Merauke Rayon Jaya, tetapi itupun masih digugat lagi oleh PT. Merauke Rayon Jaya dan menang,” kata Yan, Rabu (02/04/2015).
Menurutnya adanya indikasi illegal logging di Papua terbukti dari penangkapan angkutan kayu di Kabupaten Nabire, Sarmi, Keerom dan Kabupaten Jayapura. “Beberapa waktu lalu ditangkap empat kontainer kayu di Jayapura milik PT. IJP, kemudian di Nabire 2 perusahaan kayu PT. SUM yang di police line dan dari Keerom ada 9 truck ditahan dan masih dalam penyidikan milik PT. AK ini mengindikasikan masih terjadi Illengal loging di Papua,” ungkapnya.
Kalau selama ini terjadi perambahan hutan di Papua, dikatakan Yan, karena belum ada aspek legal yang diberikan kepada masyarakat adat dalam pengelolaan hutan produksi. “Selama kita belum memiliki aspek legal kepada masyarakat adat maka illegal logging akan terus terjadi,” ujarnya.

———————————————————-
Jumat, 10 April 2015
Jurnalis : Indrayadi T Hatta
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...