Buruh PT. Indonesia Tobacco Demo di Pengadilan Negeri Malang

Demo Buruh di PN Malang [Foto:CND]
CENDANANEWS (Malang) – Buruh PT.Indonesia Tobacco gelar aksi unjuk rasa di halaman depan Pengadilan Negeri Malang. Mereka menuntut gaji, pesangon dan kejelasan nasib mereka.
Para buruh yang kebanyakan dari Ibu-ibu ini menjelaskan, bahwa masalah ini sebenarnya berawal dari aksi mogok kerja yang dilakukan oleh sekitar 250 orang buruh PT. Indonesia Tobacco, yang disebabkan karena tidak dibayarnya upah lembur mereka oleh perusahaan, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat buruh dengan perusahaan.
Sebelumnya pada 2014 yang lalu, buruh PT. Indonesia Tobacco digugat oleh perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Surabaya. Dalam gugatannya perusahaan meminta kepada Majelis untuk memutus hubungan kerja 77 buruh PT. Indonesia Tobacco dan mengurangi jumlah total pesangon untuk menutupi kerugian perusahaan akibat aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh.  
Kemudian pada 10 Desember 2014 majelis PHI memutuskan mengabulkan gugatan  sebagian yakni 77 orang buruh PT. Indonesia Tobacco di PHK namun pesangon dan tunjangan berhak diperoleh buruh yang di PHK tanpa dipotong kerugian. PHI memutuskan pihak perusahaan untuk membayar pesangon dan tunjangan 77 buruh yang di PHK total sebesar 2,7 Milyar.
Namun menurut para buruh, pesangon dan tunjangan mereka sampai sekarang belum di bayarkan oleh manajemen PT. Indonesia Tobacco. Alih-alih dibayarkan hak mereka, sekarang mereka justru di gugat kembali oleh PT. Indonesia Tobacco dan dituntut untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 17.000.000,- per orang. Selain itu, para buruh juga mempertanyakan dari 250 orang buruh yang ikut demo kemarin, kenapa Cuma 77 orang yang harus di PHK dan menanggung kerugian.
Ahmad Saleh selaku kuasa hukum dari pihak Buruh mengatakan tidak habis pikir mengapa putusan yang sudah diputuskan oleh PHI  mesti digugat lagi di Pengadilan Negeri. Materi gugatannya juga tidak terlalu berbeda dengan gugatan sebelumnya, namun pada materi gugatannya kali ini menganggap bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh tidak sah sehingga para buruh dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan.
Suherno selaku Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali memberikan surat teguran kepada PT. Indonesia Tobacco yang terakhir tanggal 24 Maret 2015 kemarin, yang isinya memperingatkan pihak perusahaan segera membayar pesangon dan tunjangan kepada 77 orang buruh yang di PHK, sesuai dengan putusan PHI. Namun sampai sekarang menurutnya belum ada tanggapan apa-apa dari pihak PT. Indonesia Tobacco, ujar Suherno kepada awak media.

———————————————————-
Rabu, 1 April 2015
Jurnalis : Agus Nurchaliq
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...