Atasi Masalah Lingkungan, Pemkot Balikpapan Lakukan Inventaris Lahan

Balaikota Balikpapan
CENDANANEWS (Balikpapan) – Pemerintah Kota Balikpapan menginstruksikan kepada Lurah, Camat, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Tata Kota Pemukiman (DTKP) untuk melakukan inventaris kegiatan pengupasan lahan di wilayah Balikpapan baik berizin maupun belum memiliki izin.
Sekdakot Balikpapan, Sayid MN Fadli mengatakan, inventaris dalam pekan ini sudah dapat diselesaikan dan melalui inventaris tersebut dapat diketahui mana saja pembukaan lahan yang berizin dan tidak berizin.
“Persoalan lingkungan bukan perkara sederhana, insyaallah data sudah masuk dari lurah dan camat. Setelah data masuk kita akan mengekspose ke kepolisian untuk diminta bantuannya dalam pemberian sanksi pada kegiatan yang masuk pada perusakan lingkungan, bukan melapor,” tandasnya Kamis (23/4/2015).
Sayid belum mengetahui persis berapa kegiatan pembukaan lahan yang tidak ada izinnya dan merusak lingkungan ataupun nama pengembang. Karena persoalan lingkungan menjadi persoalan serius bagi pemerintah kota Balikpapan.  
Pihak BLH lanjut Sayid sudah ada melakukan penghentian kegiatan karena pembukaan lahan dilakukan tanpa izin. Penghentian dilakukan bersama Lurah dan camat setempat. 
Melalui inventaris tersebut, pemerintah kota Balikpapan akan lebih memperketat izin pembukaan lahan dan akan dilihat terlebih dahulu apakah kawasan yang akan dibuka masuk kawasan hutan lindung atau bukan. Dengan memperketat izin Kata Sayid, ini salah satu upaya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya banjir di Balikpapan. 

———————————————-
Kamis, 23 April 2015
Jurnalis : Ferry cahyanti
Fotografer : Ferry cahyanti
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————-

Lihat juga...