CENDANANEWS – Dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 serta perda Kota Metro No.03/2008 tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Keras (miras), Dinas Pasar dan Perdagangan Kota Metro, Lampung menggelar sidak minuman keras di sejumlah swalayan dan minimarket di Kota Metro.
Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan Metro Purwanto menerangkan sosialisai tersebut dimaksudkan agar setiap orang, kelompok orang, badan hukum , atau perusahaan dilarang menimbun, mengedarkan, menjual, menyimpan, memiliki, mengangkut, membawa atau meminum-minuman beralkohol yang berkadar 5% dalam bentuk dan alasan apapun.
“Mini Market dilarang menjual minuman beralkohol 5% (Gol A) termasuk Bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya dapat dijual di supermarket atau hypermarket,” kata Purwanto, Senin (9/3/2015).
Purwanto juga menjelasakan dalam sosialisasi tersebut pihaknya tidak melakukan penyitaan terhadap minuman-minuman beralkohol. Namun, jika masih ditemkan minimarket menjual miras, maka pihaknya akan melakukan penyitaan.
“Pengecer minuman beralkohol skala minimarket dan pengecer lainya, paling lambat April 2015 harus sudah menarik produk minuman beralkohol golongan A dari peredaran,” tegasnya.
Sesuai aturan, pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain. Setiap orang juga dilarang menjual minuman berkadar alkohol 5% secara eceran dalam kemasan dan atau menjual langsung untuk diminum di tempat atau lokasi.