KDRT di Kalimantan Timur Meningkat

acara rakor di aula kantor Walikota Balikpapan [Foto:CND]
CENDANANEWS (Balikpapan) – Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Kalimantan Timur meningkat. Menurut data Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP2KB), tahun lalu 795 perempuan dan anak menjadi korban. Artinya, dua perempuan dan anak menjadi korban kekerasan setiap hari.
“Setahun sebelumnya kasus kekerasan yang terpantau BP2KB ‘hanya’ 617 kasus,” jelas Kepala Bidang Perlindungan Anak BP2KB Kaltim, Hardiana, Selasa (24/3/2015). Tercatat kenaikan sebanyak 178 kasus di tahun 2014.
Data ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur, di Balikpapan.
Akan tetapi jumlah kasus yang terjadi diperkirakan jauh lebih besar. “Kemungkinan masih ada korban yang enggan melapor, belum optimalnya sistem pencatatan, atau kurangnya lembaga yang menyediakan layanan bagi korban,” jelas Hardiana.
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan perangkat perundangan guna menjamin hak dan perlakuan adil dan setara. Juga perlindungan bagi perempuan dan anak yang terdapat dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagainya. 
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambise menilai jumlah korban KDRT di Kaltim termasuk rendah. Meski demikian ia meminta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus melakukan sosialisasi.
“Masyarakat terutama kaum perempuan harus paham program P2TP2A agar mereka paham bentuk kekerasan yang mungkin dialami dan kemana harus melapor,” kata Yohana.
Rapat Koordinasi juga dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kejaksaan Tinggi, Polda dan  Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. 
Lihat juga...