———————————————————-
Senin, 16 Maret 2015
Sumber : dpr.go.id
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-
Tren
- Beda Kaderisasi Muslim Nasionalis-Transnasionalis
- Fokus Energi Ummat
- Makna “Dikuasai Negara” oleh MK
- Ilusi Australia: Indonesia Ekspansionis
- Daerah 3T: Smart Planning Berbasis Daya Ungkit
- Suku Jawa dan Percaturan Global
- Nusantara: Masa Lalu dan Masa Depan
- Internet Rakyat, Penuhi Akses Cepat, Menjangkau hingga Pelosok Desa
- HTAG Indonesia: Ancaman dan Solusi
- Smart Planning Transmigrasi
CENDANANEWS – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebutkan, Silaturrahim antara Pimpinan KPK dengan Pimpinan DPR tidak terkait dengan Perppu Plt Pimpinan KPK. Perppu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden dan DPR.
Demikian ditegaskan Fahri Hamzah usai menerima Pimpinan KPK Senin (16/3) di Jakarta. Dalam jumpa pers dia didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Fadli Zon sementara Plt Ketua KPK Taufiqurraman Ruki didampingi Johan Budi dan Adnan Pandupraja.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pihaknya sangat opitmis, pada masa sidang DPR yang akan dibuka tanggal 23 Maret mendatang Perppu akan dibahas DPR, apakah akan diterima atau ditolak, meskpun secara joke, Pimpinan KPK berharap kalau bisa ditolak.
“Namun kita juga berharap, Pak Ruki dan kawan-kawan adalah orang-orang yang sangat dewasa dan sudah membangun KPK sejak awal dan yakin komunikasi antar lembaga yang akan dibangun akan jauh lebih baik. Bukan berarti kita melakukan satu kompromi, kolusi dan sebagainya , tetapi ada penataan dalam system pemberantasan korupsi baik dari sisi penindakan maupun pencegahan,” ujarnya.
Johan Budi mengakui banyak masukan dari DPR dan berjanji akan memperbaiki komunikasi tidak hanya kepada DPR tetapi juga kepada lembaga lain. Pihaknya akan menjalin hubungan yang berbeda dengan berkomunikasi lebih baik. Banyak masukan yang diterima dan akan menjadi bahan introspeksi oleh KPK sehingga bisa memperbaiki hubungan ke depan lebih baik dengan lembaga-lembaga penegak hukum lain.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan, Perppu dan revisi UU KPK berbeda, Perppu adalah peraturan pemerintah pengganti UU yang dikeluarkan Presiden, dengan opsi diterim atau ditolak DPR. Kalau diterima maka plt Pimpinan KPK sah menjadi Pimpinan KPK definitif hingga Desember 2015.
Sementara revisi adalah sasarannya UU yang sudah ada sekarang, pembahasannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan yaitu Prolegnas, kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan dibahas bersama DPR
Lihat juga...