Shabu Senilai 10.5 Milyar Diamankan

CENDANANEWS, Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menangkap Nuraeni (29) warga Dusun Kaum Tua Desa Pemanukan Kabupaten Subang Jawa Barat akibat membawa narkotika jenis Shabu shabu seberat 3,5 kilogram. Wanita yang bekerja di daerah Pekanbaru Riau ini diamankan oleh anggota Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (2/2/2015) sekitar pukul 06:15 WIB, saat akan menyebrang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Dalam ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko mengungkapkan tersangka diamankan saat anggota Saat Narkoba Polres Lampung Selatan di areal Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni melakukan razia rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
“Tersangka naik dari Pekanbaru menuju Subang Jawa Barat setelah sebelumnya ia diminta membawa paket berisi Shabu oleh seseorang bernama Faisal di Pekan Baru,” ujar Heru Winarko di Aula Rupatama Bharadaksa Polres Lamsel, Rabu (4/2/2015).
Dalam pengakuan kepada polisi Nur mengaku pada Sabtu (31/1/2015) ia dijemput oleh Faisal di pekanbaru menggunakan kendaraan Mitsubishi L 300 dengan membawa ransel berisi 4 bungkus shabu shabu.
“Faisal mula mula ikut naik ke bus untuk meletakkan tas tersebut di bagasi sebelah kanan bus yang dibawa tersangka Nur dan kemudian meminta Nur berangkat dengan memberi bekal sejumlah uang,” beber Heru Winarko.
Saat melintas di Area Seaport, Nur yang berangkat naik bus Mandala tersebut ditangkap setelah di bagasi sebelah kanan ditemukan tas berisi narkotika jenis shabu shabu.
“Setelah ditimbang ternyata dalam empat bungkus yang disimpan di dalam tas tersebut sekitar 3.500 gram,” ujar Heru Winarko.
Nuraeni, mengaku selama di Pekanbaru ia sehari hari bekerja sebagai seorang penjaga di warung remang remang. Ia mulai mengenal tersangka Faisal yang masih DPO sehingga timbul rasa suka bahkan Faisal berjanji akan menikahinya.
“Saya tak tahu kalau diminta membawa barang tersebut, sebab dia minta saya pulang nanti kalau sudah sampai di rumah saya akan dinikahinya sebab dia belum bisa ikut nanti menyusul,”ujar Nuraeni.
Nur juga mengaku merantau ke Pekan Baru dengan harapan bisa mencari uang untuk keluarganya. Meski pendapatannya tak menentu dengan menjadi pelayan warung remang remang dan terkadang mengaku terbiasa diajak oleh para pendatang warung untuk menemani minum, hingga bertemu dengan Faisal.
Ia mengaku awalnya mengenal Faisal biasa saja sehingga dirinya yang sudah janda dekat dengan Faisal hingga mau diminta mengantar barang tersebut yang berdasarkan pengakuannya tidak tahu bahwa isinya adalah shabu shabu.
Pasca berhasil ditangkapnya seorang Wanita bernama Nuraini (29) di hari yang sama Kepolisian Resor Lampung Selatan juga berhasil mengamankan Usman Agus Fitrianto (31) warga Probolinggo yang kedapatan membawa 7 bungkus narkotika golongan I jenis Shabu shabu seberat 7 kilogram.
Usman yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada hari senin (2/2/2015) sekitar pukul 11:30 WIB.
Dalam press rilis di Polres Lampung Selatan, Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko mengungkapkan penangkapan ini merupakan penangkapan besar Polres Lampung Selatan di awal tahun 2015.
“Modus yang digunakan tersangka dengan menyembunyikan shabu tersebut dalam 7 bungkus alumunium foli yang dikemas platik biskuit,”terang Brigjen Heru Winarko.
Shabu shabu sebanyak 7 bungkus tersebut dimasukkan dalam dashboard kendaraan bagian belakang kendaraan jenis Nissan Grand Livina warna abu abu metalik dengan Nopol N 724 YI yang dikemudikan oleh Usman.
Menurut Heru Winarko, pelaku pada awalnya berangkat dari Aceh dengan tujuan Probolinggo Jawa Timur untuk mengantarkan Shabu shabu tersebut. Kepada polisi Usman mengaku mengantarkan Sahbu tersebut atas perintah Sdr. Jayadi yang masih DPO.
Untuk memuluskan aksinya tersebut, tersangka diberikan uang untuk ongkos sebesar Rp 2 juta dan sesampainya di Jawa Timur ia akan dijemput oleh tersangka Jayadi.
“Tersangka terus berkomunikasi via telepon dan beruntung sebelum menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, tersangka diamankan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” ujar Heru Winarko.
Pengamanan narkotika sebanyak 7 kilogram yang bila dirupiahkan sekitar 7 milyar dengan asumsi 1 kilogram seharga 1 Milyar, maka Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan 35 ribu nyawa manusai dari bahaya mengkonsumsi narkoba dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 5 orang.
Akibat perbuatannya kedua tersangka yakni Nuraeni dan Usman tersangka terancam dikenai Pasal 112 ayat (2) , Pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,penjara seumur hidup atau hukuman mati.
———————————————-
Rabu, 4 Februari 2015
Penulis : Henk Widi
Editor : Sari Puspita Ayu
———————————————
Lihat juga...