
CENDANANEWS – Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Mesuji bersama dengan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (P2HP) Wilayah VI Bandar Lampung menyosialisasikan program kemitraan kepada warga Labuhan Indah, Kawasan Hutan Register 45, Sungai buaya, Mesuji, Kamis (25/2/2015).
Kegiatan ini dihadiri juga oleh PT Silva Inhutani sebagai pemegang hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) Register 45, Polres Mesuji, Kodim 0426, Kesbangpol Mesuji, dan kepala adat Suai Umpu.
Kepala Dinas Kehutanan Mesuji Murni mengatakan sesuai keputusan MK, Labuhan Indah masih termasuk ke dalam kawasan hutan Register 45.
Pihak perusahaan dan pemerintah menawarkan kemitraan dalam menggarap lahan tersebut kepada masyarakat.
“Masing-masing kepala keluarga boleh menggarap lahan tidak lebih dari dua hektar, sesuai dengab keputusan menteri kehutanan nomor 39. Pola kemitraan secara teknis adalah tumpang sari. Seluruh modal ditanggung perusahaan, tapi pembagian hasil bisa dimusyawarahkan dengan perusahaan,” jelas Murni kepada warga.
Dia menegaskan warga tidak dikenakan pungutan untuk menggarap lahan di register. “Jika ada yang meminta uang atas nama kami, laporkan kepada pihak kepolisian,” lanjut Murni.
Kepala BP2HP VI Bandar Lampung C. Hendro Widjanarko menjelaskan jika posisi pemerintah sebagai mediator. Dalam tahap negosiasi, pemerintah berada di tengah-tengah antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
“Ada prinsip-prinsip kesetaraan atau sama-sama untung, dan kami siap memfasilitasi. Kami siap membantu agar ada kesetaraan karena kemitraan ini jangka panjang,” terangnya.
Kamis, 26 Februari 2015
Henk Widi