Izin Operasi LCT Ditolak Ditjen Hubdar

Kapal LCT
CENDANANEWS – Permohonan Ijin Lintasan Trayek Bojonegara  Banten – Muara Piluk, Bakauheni Lampung Selatan untuk kapal Landing Craft Tank (LCT) yang diajukan PT. Badar Niaga Raya ditolak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Kementrian Perhubungan RI. Dua kapal yang dimiliki BNR baik Bernama Lambung LCT dan KMP JNW II, dinilai tidak memenuhi aspek legalitas, teknis, dan operasional.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Cendananews.com Penolakan tersebut termuat dalam surat Jawaban Ditjen Hubdar tertanggal 9 Februari 2015 atas permohonan yang diajukan oleh kepada Direktur Utama PT. BNR. Dalam surat tersebut, terungkap bahwa berdasarkan aspek legalitas dan operasional, Lintasan Kapal LCT yang beroperasi tidak sesuai dengan Lintas Penyeberangan Resmi berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 1989 dan untuk untuk penetapan lintasan itu harus dengan persetujuan pejabat berwenang dalam hal ini dengan persetujuan Menteri Perhubungan RI.
Sementara dari aspek teknis, Kapal ini pun, tidak didesain untuk pelayanan angkutan penyeberangan yang dilengkapi fasillitas dermaga sementara keberadaan LCT saat ini bersandar di beaching (pantai) tanpa dermaga.
Aspek Lainnya yang menjadi telaah dan pertimbangan dari Ditjen Hubdar, pengoperasian LCT juga dikhawatirkan berimplikasi menimbulkan persaingan tidak sehat karena tarif yang ditetapkan lebih rendah dari tarif penyeberangan resmi di Pelabuhan Merak.
Untuk mendapatkan izin trayek, BNR harus memenuhi aspek legalitas, salah satunya beroperasi di lintas penyeberangan resmi. Perusahaan ini juga diharuskan mengganti kapal yang beroperasi sesuai dengan spesifikasi kapal penyeberangan yang telah ditetapkan dan memenuhi aspek operasional lain seperti fasilitas dermaga dan keamanan.
Kepala Otoritas Penyeberangan Pelabuhan (OPP) Merak Direktorat Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI, Endi Suprasetyo yang dikonfirmasi terkait surat Jawaban dari Dirjen Hubdar Kementrian Perhubungan RI membenarkan adanya perihal surat tersebut. pihaknya mendapat tembusan terkait balasan Ditjen Hudar atas permohonan yang diajukan oleh PT. BNR.
“ Memang benar, ada surat tembusan yang Kami terima dari Ditjen Hubdar, dan dalam isi surat itu sebagai Surat Jawaban pengajuan permohonan ijin PT. BNR, ada klausul bahwa PT. BNR harus penuhi persyaratan yang dipenuhi dalam waktu tiga bulan. Bila tidak dipenuhi permohonan izin tidak dapat diproses. Kalaupun persyaratannya sudah dipenuhi, KMP ini tetap harus bergabung di Pelabuhan Merak, karena lintasan resmi hanya Merak-Bakauheni,” Ungkapnya Senin (23/2/2015).
Terkait Legalitas ijin trayek yang saat ini dioperasikan oleh PT. BNR untuk kapal LCT di Pelabuhan Bojonegara, Endi enggan memberikan komentar lebih jauh. Sebab, Trayek yang dilintasi LCT sebagaimana yang disebutkan dalam surat itu, tidak sesuai dengan Ijin Trayek Resmi Penyeberangan sebagaimana tertuang dalam KM 64 Tahun 1989.
“Kalau untuk lintasan penyeberangan di Pelintasan Merak – Bakauheni, itu berdasarkan Keputusan Menteri yang ada di KM 64. Untuk LCT, dari klausul surat sudah jelas kalau penetapan lintasan harus mendapat penetapan persetujuan pejabat berwenang dalam hal ini Menteri Perhubungan, kalau itu saya tidak bisa menjawab,” Ujarnya.
Dari dokumen yang diterima Cendananews.com pada poin (h) dan (i) bahkan disebutkan : (h) Kapal yang digunakan untuk melayani lintas penyeberangan adalah kapal jenis KMP (Kapal Motor Penyeberangan) dan harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Hubdat Nomor: SK.4608/AP.005/DRJD/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang standar  pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan.
(i) Kapal jenis LCT (Landing Craft Tank) dengan pertimbangan aspek keselamatan telah dilarang penggunaannya sebagai kapal angkutan penyeberangan sebagaimana dimuat dalam Surat Keputusan Dirjen Hubdat Nomor : SK.376/AP.005?DRJD/2014 tanggal 23 Januari 2014.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengaku belum mengatahui secara rinci perihal surat jawaban atas surat permohonan izin yang dilayangkan BNR tersebut. Pihaknya berjanji akan memberi penjelasan lengkap kepada awak media hari ini terkait Kapal LCT yang keberadaannya sempat dikeluhkan oleh Gapasdap sebelumnya.
“Saya mendengar itu, tapi saya belum membaca suratnya. Saya baca dulu, karena hari ini lagi mengurusi persoalan Lion air. saya minta maaf. Besok pagi saya akan berikan penjelasan,” Janjinya singkat. 
——————————————
Selasa, 24 Februari 2015
Jurnalis : Henk Widi
Edititor : Sari Puspita Ayu
——————————————
Lihat juga...