CENDANANEWS, Berdasarkan ranking daya saing global 2014 – 2015 yang dipublikasikan World Economic Forum (WEF), Indonesia peringkat 34 dari 144 negara. Indonesia peringkat 5 di ASEAN dibawah Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand. Juga dibawah Jepang, Korea Selatan dan China. Disemua lini, Indonesia belum siap hadapi AEC plus China, Jepang, Korea dan India. Jika dipaksakan, tanpa intervensi negara maka AEC segera menjadi Neo-VOC dan pada akhirnya bisa bubarkan Indonesia. Lebih daripada itu, dengan adanya instabilitas politik nasional saat ini memperburuk ketidaksiapatan Indonesia, tegas Ketua Umum DPP APKLI) dr. Ali Mahsun, M. Biomed pada Sarasehan dan Sekolah Kader KOPRI PMII Se-Jawa Timur yang dipanelkan dengan Ayni Zuhroh Wakil Ketua DPRD Kab Mojokerto Jumat Malam 20/2/2015 di STIE AL ANWAR Mojokerto Jatim
Kapasitas Building Usaha UKM, juga harga dan kualitas barang/jasa Indonesia tak miliki daya saing yang memadai hadapi AEC. Bahkan terancam gulung tikar secara berjamaah. Disisi lain, 54,9 juta UKM merupakan ruh ekonomi dan mata pencarian rakyat yang menghidupi lebih dari 150 juta rakyat Indonesia. Oleh karena itu, negara, dalam hal ini pemerintah, wajib intervensi berikan treatmen khusus lindungi dan berdayakan mereka agar tidak kolaps hadapi AEC. Apapun alasannya, kedaulatan ekonomi bangsa tidak boleh robek jadi korban pasar bebas. Liberalisasi ekonomi termasuk AEC harus perkuat ekonomi dan mata pencarian rakyat, bukan sebaliknya menggerus mereka,” ujar Ali lelaki berkumis putra asli Mojokerto
Saat ini saja, lanjut Ali Ketua Umum Bakornad LKMI PBHMI 1995-1998 ini, sudah 3500 pasar tradisional kolaps dan jutaan usaha PKL Kelontong gulung tikar akibat membludaknya toko modern yang rangsek ke gang perkotaan dan pelosok pedesaan, dan buka 24 jam. Oleh karena itu, pemerintah wajib hadir minimal berikan tiga treatment khusus.
Pertama, regulasi pemerintah berupa Perpres RI dan atau Perda Kab/Kota/Propinsi Pembatasan Investasi Asing Di Sektor UKM. Juga mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, pemahaman budaya lokal, dan tidak boleh ada infiltrasi budaya asing ditempat usaha. Kedua, kebijakan pemerintah harus menjadi triger terdongkraknya daya saing Usaha PKL dan UKM. Ketiga, Pemerintah harus menguatkan upaya menata dan berdayakan usaha PKL dan UKM. Juga tindak tegas perusahaan swasta yang tidak menjalankan kewajiban CSR, tutur Ali lelaki berkumis eksentrik asli Mojokerto Dewan Pembina PP IPNU 2012-2015
Menurutnya, paling tidak ada lima hal yang harus segera dilakukan pemerintah hadapi era AEC. Yaitu, 1). Segera terbitkan Perpres RI tentang Pembatasan Investasi Asing Disektor UKM, 2). Merevisi Perpres RI 112/2007 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, 3). Melaksanakan Perpres RI 125/2012 tentang penataan dan peemberdayaan PKL dan diiplementasikan dengan menerbitkan Perda Kab/Kota dan Propinsi sebagai payung hukum menata dan berdayakan PKL, 4). Membentuk Badan Permodalan UKM dengan sistem modifikasi grameen bank, dan, 5). Sertifikasi SDM dan UKM Asing. Proteksi ekonomi rakyat bukanlah hal yang tabu karena USA saja MBAHNYA LIBERALISASI EKONOMI DUNIA OVERPROTECTIVE. Bagi Indonesia hal tersebut adalah keniscayaan untuk menjaga dan tegaknya kedaulatan ekonomi bangsa. Prasyarat selamatkan eksistensi dan keutuhan Negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hadapi serbuan liberalisasi ekonomi yang semakin merajalela di Indonesia, tambah dokter ahli kekebalan tubuh jebolan FKUB dab FKUI
“Nasib dan masa depan ekonomi dan mata pencarian rakyat ada ditangan dan komitmen pemimpin bangsa. Demikian juga utuhnya kedaulatan dan eksistensi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, jangan salah pilih pemimpin. Calon Bupati, Walikota dan Gubernur diseluruh tanah air wajib kontrak notaris lindungi dan berdayakan ekonomi dan mata pencarian rakyat. Lindungi dan berdayakan PKL, kelontong dan pasar tradisional, juga UKM lainnya. Tak boleh hanya just retorika kampanye politik diatas materai Rp. 6000, tak boleh hanya dijadikan mainan dan selekasnya dikhianati kemudian. Demikian juga calon Bupati Mojokerto, pungkas Ali Waketum BARINDO 2007-2012
“Antara Bupati sebagai Kepala Daerah dan DPRD Kab. Mojokerto, ke depan, harus lebih harmonis dan bersinergi dalam upaya lindungi dan berdayakan ekonomi rakyat. Walau sudah ada Perda, tanpa Peraturan Bupati maka perda tersebut tak dapat diimplementasikan. Seperti Perda Pembatasan Jam Operasional Toko Modern tidak boleh buka 24 Jam tak dapat dilaksanakan karena Perbupatinya hingga saat ini belum diterbitkan, tegas Ayni Zuhroh Wakil Ketua DPRD Kab Mojokerto yang punya pandangan yang sama bahwa ekonomi dan mata pencarian rakyat wajib dilindungi dan diberdayakan untuk selamatkan Negara RI hadapi AEC.