Beraktivitas di Zona Merah Perlu Memiliki Surat Pengantar
"Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW," kata Ivan Yudianto di Tangerang,…