Tujuh kapal diamankan karena melakukan pelanggaran DPI sedangkan satu kapal lainnya diduga melakukan alih muat (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Kelautan dan Perikanan selama dua pekan pertama Februari 2019 telah menangkap sebanyak empat kapal berbendera Malaysia, yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.