Ditarif Rp290 Ribu, Tes Narkoba di Kaltim Tidak Lagi Gratis
BNN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mulai menerapkan tarif Rp290 ribu, untuk pengurusan tes narkoba atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Pengenaan tarif mulai diberlakukan 5 November 2020.