"Nanti peringatan pertama di bulan pertama, bulan kedua peringatan kedua dan pada saat bulan ketiga pemberian sanksi kepada pejabat atau pegawai yang bersangkutan," ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6/2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh.
Perlu adanya sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya untuk membangun kesadaran masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki pola hidup sehat.
"Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No.394/2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 Hijiriah, saya berharap PNS mematuhi ketentuan yang sudah ada…
"Harusnya nelayan kita sudah dibebaskan. Karena sanksi pelanggaran hukum adat, nelayan tidak boleh melaut selama tujuh hari dan hasil tangkapan dibagi. Tapi sampai saat ini nelayan belum bisa pulang," katanya di Meulaboh, Jumat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bakal mengumumkan nama perusahaan atau penyedia reklame, yang diberi sanksi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, masih banyak kepala desa tidak taat asas sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepala desa diberi sanksi mulai teguran, tertulis maupun pemberian sanksi…