Perlu Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Editor: Mahadeva
MATARAM – Perlu adanya sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya untuk membangun kesadaran masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki pola hidup sehat.
Selain perlu langkah persuasif, melalui sosialisasi, pendekatan membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan, dengan tidak membuang sampah secara sembarang. Tindakan tegas dalam bentuk sangsi juga diperlukan, agar bisa memberikan efek jera.

Masyarakat yang secara sengaja membuang sampah sembarangan, baik di jalan, sungai mampun tempat lain, yang bisa menimbulkan pencemaran harus dikenai sanksi. “Tidak saja persuasif, tindakan tegas juga penting dilakukan, dengan begitu masyarakat, selain menjadi sadar, juga bisa taat aturan” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Madani Mukoram, di Mataram, Rabu (15/5/2019).
Agar pemberian sangsi bisa memiliki kekuatan, Pemprov NTB sedang mempersiapkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Peraturan yang berisi tentang pengelolaan sampah, yang mengatur sanksi berupa denda.
Dengan pola tersebut diharapkan, penanganan permasalahan sampah di NTB bisa berjalan lebih optimal. Pola tersebut sama seperti pola pengelolaan sampah di Singapura, dimana setiap orang yang membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi. ‘’Pergubnya masih dalam tahap rancangan, yang nantinya juga ditopang dengan membuat Perda. Kalau Perda dan Pergub, itu boleh memberikan sanksi berupa denda,” tegasnya.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, mengatakan, permasalahan sampah akan sulit diatasi kalau tidak ada terobosan kebijakan. Hal itu dibutuhkan, untuk mendorong kesadaran masyarakat menjaga kebersihan, dengan tidak buang sampah sembarangan. Untuk mewujudkan NTB bebas sampah, Pemprov juga menargetkan setiap desa ada bank sampah. Bank sampah inilah yang akan menjadi tempat pengolahan sampah, baik organik maupun non organik.