Oknum PNS Pembawa Sabu Rp8 Miliar Diamankan Polisi
JAMBI – Anggota tim opsnal Subdit III Diresnarkoba Polda Jambi menangkap empat orang pelaku pembawa narkoba. Salah satu tersangkanya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepri.
Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka adalah, 1,3 kilogram sabu-sabu dan 12.511 butir pil ekstasi kualitas super. Nilai dari narkoba yang diamankan mencapai Rp8 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudiantara, mengatakan, penangkapan itu dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di sebuah rumah makan di kawasan Pal 10 Kota Jambi. Dan di pos PJR Unit III jalan lintas timur Sumatera perbatasan Jambi-Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu 12 Mei 2019.
Dua kendaraan yang digunakan pelaku saat penangkapan juga diamankan bersama barang bukti satu bungkus kemasan besar narkobam yang diduga berisi sabu seberat 1,3 kilogram dan ekstasi. Ekstasi berbagai macam jenis dimasukan dalam kemasan kapsul bungkus berwarna merah putih, dengan jumlah seluruhnya mencapai 12.511 butir. Kemudian ada barang bukti ekstasi kualitas super dan dua paket sedang sabu seberat 3,62 gram dalam bukungan kecil.
Keempat pelaku atau tersangka yang kini diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi adalah Agustinus (38) warga Pulau Kijang, Kepri, M Roma Ardadan Julica (38) merupakan oknum PNS di Tanjung Pinang, Kepri. Kemudian, dua orang warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi M Rizal (27) dan Eko Rinaldi (29), yang bertugas sebagai pengawal kendaraan mobil yang dibawa dua warga Kepri yang membawa sabu dan ekstasi itu.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi keberadaan mobil yang melintasi jalan lintas Sumatera, diduga membawa narkotika. Kendaraan Jambi dengan menggunakan dua kendaraan mobil travel Toyota Kijang Innova, yang bermufakat untuk melancarkan suksesnya transit barang haram itu ke Palembang.